Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
- 15 Sep 2026 08:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Indonesia telah menetapkan total 18 hari libur nasional untuk tahun 2027.
- Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun yang sama.
- Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 telah melalui proses rapat pemerintah bertingkat, mulai dari eselon II, eselon I, hingga rapat tingkat menteri sebelum ditetapkan secara resmi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Pratikno mengatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 telah melalui sejumlah tahapan rapat pemerintah. Pembahasan dilakukan mulai tingkat eselon II, eselon I, hingga rapat tingkat menteri sebelum keputusan ditetapkan.
“Setelah melalui rapat eselon II dan eselon I, hari ini kita melanjutkan rapat tingkat menteri. Rapat ini untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027,” kata Pratikno saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Pratikno menyampaikan sebanyak 18 hari ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional sepanjang tahun 2027, dengan mayoritas berkaitan hari besar keagamaan. Penetapan tersebut menjadi bagian keputusan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
“Jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ucapnya.
Menurutnya, penetapan cuti bersama 2027 mempertimbangkan kelancaran masyarakat menjalankan ritual keagamaan serta posisi hari libur terhadap akhir pekan. Pemerintah juga memperhitungkan kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran dan berbagai pertimbangan lainnya.
“Cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan. Ini juga mempertimbangkan posisinya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ucap Pratikno menjelaskan.
Pratikno menegaskan ketentuan cuti bersama tahun 2027 berlaku bagi aparatur sipil negara atau ASN sesuai keputusan pemerintah yang ditetapkan. Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif dan pelaksanaannya disesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak,” kata Pratikno menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....