BPOM Temukan 61 Persen Rokok Elektronik Gunakan Rasa Buah, Sasar Anak
- 14 Sep 2026 22:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM menemukan sebagian besar rokok elektronik yang beredar memiliki karakteristik rasa buah dan berbagai bentuk.
- Sebanyak 61,06 persen rokok elektronik yang diamati dalam pilot project pengawasan di tingkat ritel menggunakan perisa buah dan buah dingin.
- Temuan tersebut menunjukkan rokok elektronik tidak hanya dipasarkan dengan beragam pilihan rasa, tetapi juga memiliki karakteristik yang dapat menarik kelompok usia muda.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebagian besar rokok elektronik yang beredar memiliki karakteristik rasa buah dan berbagai bentuk. Sehingga, berpotensi menarik perhatian anak-anak dan remaja.
Demikian disampaika Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Nova Emelda dalam diskusi bersama media di Jakarta, Senin 14 September 2026. Ia mengatakan, sebanyak 61,06 persen rokok elektronik yang diamati dalam pilot project pengawasan di tingkat ritel menggunakan perisa buah dan buah dingin.
"Sebagian besar di atas 50 persen, 61 persen itu aroma buah, aroma yang disukai oleh anak-anak, oleh remaja. Jadi kayak model rasa stroberi, rasa mangga," kata Nova.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan rokok elektronik tidak hanya dipasarkan dengan beragam pilihan rasa. Tetapi juga memiliki karakteristik yang dapat menarik kelompok usia muda.
Selain rasa, BPOM menemukan sejumlah rokok elektronik dikemas dalam bentuk yang menyerupai barang sehari-hari. Kondisi itu dinilai dapat membuat produk sulit dikenali sebagai rokok elektronik.
"Ada yang bentuknya kayak pulpen, ada yang kayak spidol. Jadi kebanyakan kalau dibawa ke sekolah, guru aja enggak tahu kalau itu adalah rokok elektronik atau orang tua di rumah kita enggak tahu itu rokok elektronik," ujarnya.
Nova mengatakan karakteristik rasa dan bentuk tersebut menjadi perhatian BPOM dalam pengawasan rokok elektronik. Terutama karena produk dapat menyerupai benda yang umum digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, BPOM telah memiliki regulasi untuk mengawasi produk tembakau dan rokok elektronik melalui Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
BPOM juga menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
Selain regulasi, BPOM memiliki aplikasi BPOMWatch yang memfasilitasi produsen dan importir untuk melaporkan kadar nikotin. Serta contoh kemasan produk yang digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....