Bapanas Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Bantuan Pangan Beras
- 13 Sep 2026 09:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bapanas akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras
- Bantuan pangan merupakan hak penuh KPM dan wajib diterima secara utuh tanpa potongan
- Bapanas melarang pungutan termasuk yang disebut sebagai sumbangan sukarela
- Monitoring dan evaluasi diperkuat di titik-titik penyaluran bersama Bulog dan pemerintah daerah
- Bantuan pangan tahap kedua menyasar 33.244.408 KPM secara nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras. Bapanas menegaskan bantuan harus diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh tanpa potongan apa pun.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani mengatakan pungutan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Hal tersebut termasuk pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela selama proses penyaluran bantuan.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM. Harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik,” kata Rachmi di Jakarta, Jumat 11 September 2026.
Rachmi meminta seluruh jajaran di daerah, termasuk pendamping, aparat desa, dan petugas penyalur, tidak melakukan pungutan. Bapanas akan menelusuri laporan dugaan pungutan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.
Bapanas juga memperkuat monitoring dan evaluasi langsung di titik-titik penyaluran bantuan pangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi berlangsung tertib, transparan, dan diterima masyarakat sesuai ketentuan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan atau penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas atau layanan informasi resmi lembaga.
Program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima berasal dari kelompok desil satu hingga empat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Untuk periode Juli hingga September 2026, bantuan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras per KPM. Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah mencapai 997.200 ton beras secara nasional.
Bapanas menargetkan penyaluran bantuan pangan tersebut rampung pada akhir September 2026. Pemerintah terus memantau distribusi bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah di berbagai wilayah.
Bapanas menegaskan seluruh biaya program bantuan pangan telah ditanggung negara. Karena itu, tidak ada pungutan yang sah dikenakan kepada KPM saat mengambil bantuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....