Kementerian PKP Tekankan Penerima Bedah Rumah Wajib Bermukim Tiga Tahun

  • 13 Sep 2026 02:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian PKP mewajibkan rumah penerima Program Bedah Rumah ditempati minimal tiga tahun untuk menjaga kepastian bermukim penerima manfaat.
  • Ketentuan tersebut dirancang untuk mencegah rumah yang telah diperbaiki dipindahtangankan kepada pihak lain dan disalahgunakan.
  • Musrifah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menjelaskan ketentuan ini saat meninjau pelaksanaan program bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 12 September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekankan rumah penerima Program Bedah Rumah wajib ditempati minimal tiga tahun. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kepastian bermukim, serta mencegah rumah yang telah diperbaiki dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Kita berharap rumah yang sudah diperbaiki itu ditempati untuk keluarganya, sehingga tidak dipindah tangankan. Jadi ini yang akan menjaga mereka tetap ada kepastian bermukim di rumahnya sendiri,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Musrifah saat mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait saat meninjau Program Bedah Rumah di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 September 2026.

Musrifah menjelaskan kepastian bermukim menjadi bagian penting setelah rumah masyarakat mendapatkan perbaikan melalui program pemerintah. Ia berharap penerima mempertahankan fungsi rumah sebagai tempat tinggal keluarga setelah memperoleh bantuan perbaikan.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati turut menjelaskan tujuan utama program tersebut. Menurutnya, bantuan diarahkan mengubah rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi hunian yang memenuhi kelayakan bagi penghuninya.

Sri mengatakan masa tinggal minimal tiga tahun memberikan waktu mempertahankan kondisi rumah tetap layak huni. Setelah periode tersebut, lanjutnya, keputusan penerima untuk berpindah tempat menjadi tanggung jawab masing-masing penerima bantuan.

“Selama 3 tahun dia akan layak huni, ke depannya kalau dia (penerima) jual entar, ya apa boleh buat. Tujuan utamanya mengubah tidak layak huni menjadi layak huni,” ujarnya.

Sebagai informasi, persyaratan penerima Program Bedah Rumah kini telah mengalami sejumlah penyederhanaan oleh Kementerian PKP. Kemudahan tersebut mencakup bukti penguasaan tanah, riwayat bantuan sebelumnya, serta masa tinggal penerima.

Syarat penguasaan tanah sebelumnya membutuhkan sertifikat atau bukti penguasaan dari pejabat yang berwenang. Kini, persyaratan tersebut dapat menggunakan surat pernyataan penerima yang diketahui pejabat berwenang.

Selain itu, batas waktu penerima yang sebelumnya minimal sepuluh tahun juga dipersingkat menjadi lima tahun. Khusus untuk masyarakat terdampak bencana, bantuan dapat diberikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Jakarta, Kementerian PKP mengalokasikan 10.300 unit Program Bedah Rumah sepanjang tahun 2026. Hingga September ini, sekitar 970 unit telah lolos verifikasi dan proses berikutnya terus didorong pemerintah.

Khusus di Kecamatan Menteng, Kementerian PKP mengalokasikan sebanyak 434 rumah yang tersebar di empat kelurahan. Alokasi tersebut mencakup Kelurahan Menteng sebanyak 373 rumah, Pegangsaan 21, Cikini 15, dan Kebon Sirih 25 rumah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....