Mengenal Sejarah Perjalanan PEPABRI sejak 1953 hingga Sekarang

  • 12 Sep 2026 11:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Cikal bakal PEPABRI dimulai melalui PPAPRI pada 1953 dan PERPAPRI pada 1957.
  • PEPABRI berkembang pada bidang kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, organisasi, dan pengabdian kepada bangsa.
  • Reformasi mendorong PEPABRI menata visi, misi, serta sikap politik tanpa meninggalkan tujuan awal organisasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) memiliki perjalanan panjang sejak awal kemerdekaan. Organisasi ini tumbuh dari kepedulian terhadap kehidupan para bekas pejuang setelah meninggalkan dinas militer.

Kelahiran PEPABRI tidak terlepas dari kebijakan rehabilitasi dan rasionalisasi pemerintah pada awal dekade 1950-an. Kebijakan tersebut membuat sejumlah pejuang keluar dari formasi Angkatan Perang Republik Indonesia dengan kondisi kehidupan memprihatinkan.

Melihat keadaan tersebut, sejumlah pensiunan TNI mengambil inisiatif membentuk organisasi untuk memperjuangkan solidaritas dan kesejahteraan. Perjalanan itu kemudian berkembang hingga melahirkan organisasi PEPABRI yang dikenal sampai sekarang.

Melansir laman resmi PEPABRI, perjalanan organisasi berlangsung melalui sejumlah perubahan penting dalam struktur, identitas, dan perjuangannya. Berikut perjalanan panjang PEPABRI sejak awal pembentukan hingga berkembang menjadi organisasi nasional.

Bermula dari PPAPRI di Solo

Pada 1 September 1953, Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia (PPAPRI) didirikan di Solo. Organisasi tersebut awalnya bersifat lokal dan mencakup pensiunan di sekitar wilayah Keresidenan Surakarta.

Sebagian anggotanya merupakan mantan anggota Legiun Mangkunegaran yang telah menyelesaikan pengabdian dalam dinas ketentaraan. PPAPRI dibentuk untuk memperkuat solidaritas sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para anggotanya.

Empat tahun kemudian, pensiunan TNI di Jakarta membentuk Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia (PERPAPRI). Organisasi yang berdiri pada 12 April 1957 itu juga masih memiliki lingkup kegiatan lokal.

Pembentukan PERPAPRI dilandasi keyakinan bahwa semangat perjuangan tidak berhenti setelah seseorang memasuki masa pensiun. Semangat tersebut kemudian mendorong penyatuan berbagai organisasi pensiunan yang tersebar di sejumlah daerah.

Kongres Nasional Pertama

PERPAPRI menggelar Kongres Nasional I pada 10 hingga 12 September 1959 di Kaliurang, Yogyakarta. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, serta PPAPRI dari Solo.

Kongres menyepakati penyatuan organisasi pensiunan dan janda APRI dalam satu wadah bernama PERPAPRI. Pertemuan tersebut juga menetapkan landasan perjuangan dan identitas organisasi melalui kode kehormatan Catur Dharma.

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam terbentuknya organisasi purnawirawan dengan cakupan lebih luas. Organisasi pensiunan dan janda APRI inilah yang kemudian menjadi cikal bakal PEPABRI.

Dalam perkembangannya, organisasi melakukan delapan kali penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sejumlah badan ekstra struktural juga dibentuk untuk menjawab kebutuhan anggota dan perkembangan organisasi.

Istilah Kongres Nasional kemudian berubah menjadi Musyawarah Nasional sejak 1967. Masa penyelenggaraan Musyawarah Daerah juga berubah dari tiga tahun menjadi lima tahun sekali.

Sebutan Pengurus Besar turut mengalami beberapa perubahan mengikuti perkembangan kelembagaan organisasi. Istilah tersebut berubah menjadi Pengurus Pusat sebelum akhirnya menggunakan nama Dewan Pimpinan Pusat.

Perubahan Menjadi PEPABRI

Memasuki awal 1960-an, PEPABRI menghadapi perkembangan politik nasional yang semakin dinamis. Kongres Nasional II tahun 1961 di Tretes, Jawa Timur, menghasilkan sikap organisasi menolak konsep Nasakom.

Pada awal 1964, pensiunan Polri membentuk Persatuan Pensiunan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia atau PPAKRI. Organisasi tersebut kemudian dilibatkan dalam Kongres Nasional III di Lembang, Bandung.

Kongres pada April 1964 menyepakati pengintegrasian PPAKRI ke dalam organisasi purnawirawan yang telah berkembang. Nama PEPAPRI kemudian berubah menjadi Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PEPABRI.

Istilah pensiunan diubah menjadi purnawirawan, sedangkan janda ABRI maupun janda purnawirawan disebut warakawuri. Kongres tersebut juga menetapkan 12 September sebagai Hari Purnawirawan sekaligus hari lahir PEPABRI.

Anggaran dasar pada periode tersebut menempatkan PEPABRI sebagai organisasi massa nonpartai. Keputusan itu menjadi bagian penting pembentukan identitas organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Perjalanan pada Masa Orde Baru

Setelah peristiwa G30S/PKI pada 1965, PEPABRI menyatakan sikap terhadap perkembangan politik yang terjadi. PERPABRI memandang peristiwa tersebut sebagai upaya makar PKI terhadap pemerintahan yang sah.

Memasuki era Presiden Soeharto, PEPABRI menjalani perubahan besar mengikuti dinamika politik dan pemerintahan. Sejak awal 1970-an, organisasi berada dalam lingkungan Keluarga Besar ABRI dan aktif mendukung Golongan Karya.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan hasil Munas VI tahun 1974 di Pandaan, Jawa Timur. Munas saat itu menempatkan PEPABRI sebagai salah satu komponen dalam lingkungan Golongan Karya.

PEPABRI tetap memandang TNI dan Polri sebagai sumber lahirnya keluarga besar purnawirawan serta warakawuri. Hubungan historis dan psikologis tersebut tetap dipertahankan dalam perjalanan organisasi.

Peran Warakawuri Semakin Besar

Peran perempuan sudah terlihat sejak Kongres Nasional I tahun 1959 di Kaliurang. Ibu Sudirman dan Ibu Urip Sumoharjo tercatat memiliki peran penting dalam perjalanan awal organisasi.

Munas VI tahun 1974 kemudian memasukkan bidang kewarakawurian ke dalam lingkup tugas PEPABRI. Peran kewanitaan dan warakawuri terus berkembang hingga mencakup hubungan organisasi dengan berbagai lembaga lainnya.

Pada 1983, kelompok warakawuri tingkat pusat bergabung sebagai anggota Kongres Wanita Indonesia atau Kowani. Perkembangan serupa kemudian diikuti organisasi tingkat daerah melalui Badan Kerja Sama Organisasi Wanita.

Munas X tahun 1992 memperkuat kedudukan warakawuri melalui perubahan nama resmi organisasi. Namanya menjadi Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan singkatan PEPABRI tetap digunakan.

PERPABRI Fokuskan Ekonomi dan Kesejahteraan

Sejak dekade 1970-an, PEPABRI mulai meningkatkan perhatian terhadap ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Sejumlah yayasan serta badan kemudian dibentuk untuk membantu keluarga besar organisasi.

Yayasan Dharma Wirawan didirikan pada 1974, disusul Yayasan Catur Dharma Yatim pada 1975. Yayasan Panti Asuhan Seroja kemudian berdiri pada 1978 dan Badan Perencanaan Perumahan dibentuk setahun berikutnya.

Pada dekade 1990-an, perhatian organisasi diperluas pada bidang kesehatan, terutama kebutuhan kelompok usia lanjut. PEPABRI meningkatkan kerja sama dengan PT Askes pada 1994 untuk mendukung pelayanan kesehatan anggotanya.

Munas XI tahun 1997 juga memperkuat perhatian terhadap kehidupan anggota usia lanjut. Kebijakan tersebut menjadi bagian upaya meningkatkan kesejahteraan purnawirawan serta keluarga mereka.

PEPABRI turut mengembangkan lembaga pendidikan umum dan kejuruan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Program pendidikan diarahkan meningkatkan kualitas sumber daya manusia keluarga PEPABRI maupun masyarakat sekitar.

Organisasi juga memberikan beasiswa serta bantuan anak asuh kepada sebanyak 1.215 orang. Program tersebut menunjukkan perhatian PEPABRI tidak terbatas pada kepentingan internal purnawirawan.

PEPABRI Memasuki Era Reformasi

Ketika gelombang reformasi menguat pada 1996 hingga 1998, PEPABRI mengikuti perkembangan politik nasional dengan berbagai penyesuaian. Organisasi menilai reformasi merupakan tuntutan zaman, tetapi tidak memandangnya sebagai sebuah revolusi.

Menjelang Pemilu 1999, banyak partai politik baru bermunculan setelah perubahan sistem politik Indonesia. PEPABRI kemudian menawarkan kepada anggotanya pendekatan yang dikenal sebagai konsep perjuangan politik ganda.

Perubahan nasional juga mendorong organisasi meninjau kembali visi, misi, serta arah perjuangannya. Penataan tersebut dilakukan agar PEPABRI tetap relevan dalam sistem politik dan kehidupan masyarakat yang berubah.

Munas XII PEPABRI pada Oktober 2002 kemudian memilih kepengurusan baru dan menyempurnakan AD serta ART. Forum tersebut juga menetapkan visi, misi, dan Program Umum PEPABRI untuk periode 2002–2007.

Tujuan awal organisasi tetap dipertahankan, yakni memperkokoh solidaritas dan meningkatkan kesejahteraan anggota. PEPABRI juga tetap bertekad memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara.

Organisasi tetap berlandaskan Pancasila serta menjunjung nilai yang terkandung dalam Sapta Marga dan Tribrata. Pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan tidak mengubah hubungan PEPABRI dengan TNI maupun Polri.

PEPABRI menggambarkan hubungan tersebut sebagai benang emas yang mengikat secara historis, psikologis, emosional, dan jiwa korsa. Organisasi kemudian bernama Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri dengan singkatan PEPABRI tetap dipertahankan.

Struktur dan Keanggotaan PEPABRI

Organisasi PEPABRI kini terdapat di berbagai wilayah Indonesia dengan struktur mulai tingkat pusat hingga desa. Tingkat pusat menggunakan DPP, sedangkan provinsi memiliki DPD dan kabupaten atau kota mempunyai DPC.

Pada tingkat kecamatan terdapat Pimpinan Anak Cabang, sedangkan kelurahan dan desa memiliki Pimpinan Ranting. Seluruh unsur pimpinan dipilih secara demokratis melalui musyawarah pada masing-masing tingkat organisasi.

DPP PEPABRI dipimpin seorang ketua umum bersama sekretaris jenderal, lima ketua departemen, dan seorang bendahara. Pengurus tersebut dipilih langsung oleh peserta Musyawarah Nasional sebagai forum tertinggi organisasi.

Keanggotaan terbuka bagi purnawirawan, warakawuri, serta pensiunan pegawai negeri sipil di lingkungan TNI dan Polri. PEPABRI menerapkan sistem stelsel aktif dengan kategori anggota biasa, luar biasa, serta anggota kehormatan.

Dalam politik, organisasi menghormati hak setiap anggota sebagai warga negara untuk menentukan pilihannya. Anggota bebas menyalurkan aspirasi berdasarkan kesamaan perjuangan, kepercayaan, hati nurani, dan hak politik masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....