KPAI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Program MBG

  • 11 Sep 2026 11:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengevaluasi menyeluruh tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Evaluasi diperlukan menyusul berulangnya dugaan keracunan pangan yang berdampak pada anak-anak, pelajar, santri, guru, dan penerima manfaat lainnya.
  • Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, kejadian tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknis dapur, makanan, maupun distribusi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengevaluasi menyeluruh tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Evaluasi diperlukan menyusul berulangnya dugaan keracunan pangan yang berdampak pada anak-anak, pelajar, santri, guru, dan penerima manfaat lainnya.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, kejadian tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknis dapur, makanan, maupun distribusi. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, hingga penegakan hukum.

“Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem belum mampu mencegahnya secara efektif. Keselamatan anak harus menjadi garis merah, sehingga program MBG tidak boleh menambah risiko kesehatan bagi anak dan keluarga,” kata Jasra Putra dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.



⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠KPAI mencatat sejumlah kejadian dugaan keracunan MBG terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026. Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Jayapura dan Semarang.

Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak dugaan keracunan MBG. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kemudian dikenai penghentian sementara.

Jasra menegaskan, keselamatan anak harus menjadi indikator utama keberhasilan program MBG. Keberhasilan program, kata dia, tidak cukup hanya diukur dari jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan.

“Jangan sampai keberhasilan distribusi justru dibayar dengan meningkatnya risiko terhadap anak. Negara hadir untuk memenuhi hak anak, bukan memindahkan risiko kepada anak,” ucap Jasra.



Selain itu, KPAI menyoroti SPPG yang belum memiliki SLHS, tetapi tetap beroperasi dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat. KPAI meminta pemerintah menjelaskan dasar kebijakan yang memungkinkan dapur belum memenuhi persyaratan sanitasi tetap melayani anak.

“Kalau masih banyak dapur belum memiliki SLHS tetapi tetap beroperasi dan menerima anggaran. Berarti ada persoalan tata kelola yang harus dijelaskan,” ujar Jasra.

Jasra meminta pencairan anggaran SPPG dikaitkan dengan pemenuhan standar keamanan pangan, legalitas, kapasitas dapur, dan hasil pemeriksaan resmi. Keberlanjutan kerja sama SPPG juga harus mempertimbangkan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan pangan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggaran publik harus mengikuti kepatuhan terhadap standar keselamatan, bukan berjalan lebih dahulu. Sementara persyaratan keselamatan menyusul,” katanya.

Jasra juga meminta adanya audit terhadap potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan dan pengawasan MBG. Audit tersebut mencakup struktur kepemilikan serta hubungan kelembagaan SPPG atau yayasan pelaksana dengan pejabat publik maupun pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa yang lobby-nya kuat, dia yang menang. Hukum harus berdiri di atas keselamatan manusia,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....