Presiden Prabowo Minta Kapolri Tindak Tegas Korporasi yang Terlibat Karhutla

  • 08 Sep 2026 07:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
  • Presiden secara khusus meminta pengusutan dilakukan hingga mengungkap korporasi yang diduga terlibat.
  • Presiden juga meminta Kapolri memaparkan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang telah ditangani Polri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Presiden secara khusus meminta pengusutan dilakukan hingga mengungkap korporasi yang diduga terlibat.

“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu," kata Presiden Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

"Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Presiden melanjutkan.

Kepala Negara menilai kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan. Presiden juga menyoroti adanya kawasan hutan yang berubah menjadi lahan perkebunan dalam waktu singkat setelah terbakar.

“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Presiden juga meminta Kapolri memaparkan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang telah ditangani Polri. “Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?” ucap Presiden bertanya pada Kapolri.

Kapolri kemudian melaporkan penanganan perkara karhutla sejak 1 Januari hingga 6 September 2026. Dalam periode tersebut, Polri telah menangani 200 Laporan Polisi terkait karhutla.

“Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka, kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin,” ujar Listyo.

Listyo memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan terus berjalan seiring dengan perkembangan penanganan di lapangan.“Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” kata Listyo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....