Menteri HAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Milik Rakyat
- 03 Sep 2026 17:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri HAM Natalius Pigai mendesak RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara proporsional dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
- Pigai menekankan perlunya pertimbangan mendalam terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan perampasan aset agar tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
- Regulasi perampasan aset harus dirumuskan secara terukur sehingga kewenangan negara tetap melindungi hak masyarakat dan tidak disalahgunakan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai meminta RUU Perampasan Aset dirumuskan secara proporsional dengan menjunjung prinsip negara hukum dan HAM. Ia menegaskan perlindungan hak masyarakat harus menjadi perhatian utama agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Pigai menegaskan pembentukan regulasi harus mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan agar tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana. Ia meminta ketentuan perampasan aset dirumuskan secara terukur, sehingga kewenangan negara tetap melindungi hak masyarakat.
“Merumuskan undang-undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” kata Natalius Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Ia menyatakan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, perlindungan terhadap hak atas kepemilikan atau property rights harus menjadi perhatian utama.
Menurut Pigai, perampasan aset harus memiliki dasar hukum kuat dan tidak cukup hanya berdasarkan amanat undang-undang. Ia menegaskan perampasan aset harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang sah untuk menjamin perlindungan hak masyar
“Kalau UU Perampasan Aset menyasar rakyat, atas dasar apa hak milik mereka dirampas tanpa keputusan pengadilan? Jangan sampai amanat undang-undang justru menghilangkan hak milik rakyat yang tidak terlibat tindak pidana,” kata Pigai.
Pigai menilai kebijakan perampasan aset harus menyasar koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan khusus yang merugikan masyarakat luas. Kejahatan tersebut meliputi narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan, dan tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum.
“Kewenangan perampasan aset harus dibatasi jelas agar tidak disalahgunakan terhadap masyarakat yang belum tentu terlibat tindak pidana. Setiap ketentuan harus terukur dan menyediakan perlindungan hukum bagi pemilik aset,” kata Pigai menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....