KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

  • 04 Sep 2026 12:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemulihan Aset Korupsi
  • Tetapi memastikan hasil tindak pidana yang berhasil ditelusuri dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai penguatan instrumen hukum tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memproses pelaku secara hukum. Pengembalian uang dan aset hasil korupsi kepada negara juga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Budi, setiap aset yang berhasil dipulihkan memiliki nilai lebih dari sekadar angka dalam penanganan perkara. Aset tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Sehingga setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka. Tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam memperkuat pemulihan aset, KPK juga mendorong penanganan perkara berbasis data. Salah satunya melalui sinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kolaborasi tersebut dilakukan melalui forum “Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset” yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkaya perspektif mengenai pemanfaatan data dalam membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, hingga menemukan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Budi menjelaskan, penelusuran aset dapat dilakukan melalui sejumlah pendekatan, seperti analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, dan penelusuran aset. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menghubungkan pelaku, aliran dana, hingga aset yang berkaitan dengan suatu perkara.

Dari sisi BPKP, kemampuan auditor investigatif juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat memperkaya analisis sekaligus memperkuat penelusuran aset.

Menurut KPK, pendekatan berbasis data dapat memperkuat penanganan perkara yang berorientasi pada pemulihan aset atau asset recovery. Penguatan pemulihan aset juga perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta atau private sector.

Hal tersebut dinilai semakin relevan seiring semakin kompleksnya pola korupsi dan pergerakan aset yang dapat melintasi batas negara. KPK berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya tersebut dengan tetap mendukung proses penegakan hukum yang efektif.

Dengan penguatan regulasi, kemampuan analisis data, serta kolaborasi antarlembaga, KPK menilai pemulihan aset dapat menjadi bagian yang semakin kuat dalam pemberantasan korupsi. Bagi KPK, tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan hasil tindak pidana yang berhasil ditelusuri dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....