Kemenbud Rekomendasikan 1.172 Cagar Budaya Naik Peringkat Nasional
- 02 Sep 2026 21:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kebudayaan merekomendasikan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026.
- Total Cagar Budaya Nasional mencapai 1.485, termasuk 313 yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Menbud Fadli mendorong perlindungan sekaligus pemanfaatan cagar budaya sebagai bagian dari penguatan ekonomi budaya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) merekomendasikan penambahan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026 untuk memperkuat pelestarian warisan budaya. Jumlah tersebut bertambah 430 cagar dari sebelumnya 742 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah masuk dalam proses rekomendasi pemerintah.
Rekomendasi tersebut menambah daftar Cagar Budaya Nasional yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah sebanyak 313 cagar hingga tahun 2025. Dengan demikian, keseluruhan Cagar Budaya Nasional yang telah ditetapkan dan direkomendasikan mencapai 1.485 cagar hingga Agustus 2026.
"Sebanyak 430 Cagar Kebudayaan Nasional telah direkomendasikan dalam kajian tim ahli pada 19 Mei 2026 untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah. Hingga Agustus 2026, jumlah rekomendasi mencapai 1.172 Cagar Kebudayaan, setelah sebelumnya terdapat 743 cagar yang direkomendasikan pemerintah daerah," kata Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon dalam Taklimat Media: Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2026.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang kajian Tim Ahli Cagar Kebudayaan Nasional. Hal tersebut juga berdasarkan usulan pemerintah daerah dan koleksi museum nasional.
Ia menambahkan, bahwa proses kajian dilakukan untuk memastikan setiap usulan memenuhi pertimbangan nilai penting. Adapun kepememilikan dasar dan juga perlindungan yang kuat.
Ia menyebut jumlah Cagar Budaya Nasional sebelumnya hanya sekitar 200 ketika Kementerian Kebudayaan belum berdiri sebagai lembaga tersendiri. Padahal, Indonesia memiliki potensi belasan hingga puluhan ribu aset budaya yang menjadi bagian dari kekayaan nasional.
"Potensi kita sangat besar di seluruh Indonesia, bahkan mungkin mencapai belasan hingga puluhan ribu aset budaya sebagai kekayaan nasional. Dari Sabang sampai Merauke, masih banyak pekerjaan rumah melakukan kajian, penelitian, rekomendasi, serta penetapan Cagar Budaya Nasional," ujarnya.
Menurutnya, inventarisasi penting dilakukan agar berbagai aset budaya dapat terlindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina secara berkelanjutan. Langkah tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia mengatakan pelindungan cagar budaya mencakup perawatan, pemulihan, revitalisasi, hingga restorasi sesuai kondisi masing-masing situs. Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga nilai sejarah sekaligus memastikan keberadaan cagar budaya tetap terpelihara.
"Pelindungan pertama mencakup perawatan, pemulihan, serta revitalisasi atau restorasi, tergantung bagaimana kondisi Cagar Budaya tersebut. Kemudian, tentu kita dapat mengembangkan dan memanfaatkannya agar tidak menjadi sesuatu yang bersifat statis," ucapnya.
Ia juga mendorong pengembangan situs budaya sebagai bagian dari penguatan ekonomi budaya di berbagai daerah Indonesia. Menurutnya, pemanfaatan tersebut dapat berjalan berdampingan dengan upaya menjaga identitas dan jati diri bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....