Belasan Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

  • 01 Sep 2026 17:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia, masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan memasuki September 2026.
  • Pemerintah Provinsi Banten memberikan program keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan 100 persen denda PKB.
  • Pemerintah Provinsi Lampung kembali membuka program keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 11 pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia, masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan memasuki September 2026. Keringanan yang ditawarkan masing-masing pemprov beragam dalam program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Yakni, mulai dari penghapusan denda, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda SWDKLLJ.

Simak daftar 11 provinsi yang masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan memasuki September 2026. Program tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Namun, setiap provinsi memiliki ketentuan, besaran insentif, dan batas waktu program yang berbeda. Melansir dari keterangan resmi masing-masing pemprov, berikut daftar 11 provinsi yang masih menggelar program pemutihan:

  1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan program keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan 100 persen denda PKB.

Kemudian, Pemprov Banten juga memberikan diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo. Serta, insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.

Program tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

  1. Bali

Pemprov Bali memberikan keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Pemilik kendaraan dapat memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan di atas 200 cc.

Selain potongan tersebut, tersedia pula tambahan keringanan bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak. Besaran dan ketentuan pemberian insentif mengikuti aturan yang berlaku di wilayah Bali.

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program tersebut diselenggarakan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat masih memiliki waktu hingga akhir September untuk memanfaatkan program tersebut.

  1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Insentif tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya.

  1. Kalimantan Selatan

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan masih berlangsung hingga 30 September 2026. Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen.

Selain itu, Pemprov Kalimantan Selatan memberikan potongan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. Masyarakat perlu memperhatikan batas akhir program agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan.

  1. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan insentif dan keringanan PKB serta BBNKB mulai 10 Agustus hingga 20 September 2026. Program tersebut mencakup sejumlah fasilitas bagi wajib pajak kendaraan di wilayah tersebut.

Keringanan diberikan, pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB dan pengurangan 50 persen pokok PKB. Dngan pengecualian untuk tahun berjalan.

Ada pula pembebasan 100 persen BBNKB II serta denda SWDKLLJ selain tahun berjalan. Pemilik kendaraan yang membayar melalui e-SAMSAT atau SIGNAL mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.

Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan 3 persen.

Untuk kendaraan dari luar Provinsi Kepulauan Riau yang melakukan mutasi masuk, tersedia diskon pokok PKB sebesar 50 persen.

  1. Nusa Tenggara Barat

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Keringanan yang tersedia meliputi penghapusan denda pajak serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen. Insentif mutasi tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.

  1. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah daerah memberikan sejumlah insentif untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

Keringanan tersebut antara lain penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima. Serta, pengurangan pokok PKB dan BBNKB. Detail penerapannya mengikuti ketentuan program yang ditetapkan pemerintah daerah.

  1. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Program tersebut, mencakup diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya serta penghapusan 100 persen denda PKB untuk periode tersebut.

Keringanan juga diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi, termasuk diskon PKB tahun pertama. Selain itu, terdapat pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Sulawesi Utara

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara berlangsung hingga 31 Desember 2026. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

Dengan batas waktu hingga akhir Desember, masyarakat Sulawesi Utara masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Pemilik kendaraan tetap perlu memastikan persyaratan dan mekanisme pembayaran sebelum mengurus pajaknya.

11. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali membuka program keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan maupun masyarakat yang ingin melakukan mutasi dan balik nama.

Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan seluruh denda dihapuskan sesuai ketentuan program.

Bagi kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan. Seluruh tunggakan dan denda lainnya diberikan keringanan berupa penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lampung juga memberikan pembebasan denda dan pajak progresif. Selain itu, tersedia diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen roda dua.

Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Wajib pajak yang taat membayar pajak juga berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 5 hingga 15 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....