Transparansi Data Menuntut Konsistensi Keuangan Wajib Pajak

  • 31 Agt 2026 00:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Konsistensi data keuangan dan perpajakan yang terintegrasi dari berbagai sumber informasi
  • Seluruh transaksi keuangan, rekening, aset, investasi, dan aktivitas bisnis kini dapat dianalisis melalui berbagai sumber data
  • Karena itu, kesiapan administrasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan

RRI.CO.ID, Gresik - Founder & CEO Hive Five Dr. Sabar L. Tobing, SE., MM., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP. menekankan pentingnya konsistensi data keuangan dan perpajakan yang terintegrasi dari berbagai sumber informasi. Hal itu disampaikan Sabar dalam kegiatan bersama nasabah prioritas BNI Gresik dan BNI Bojonegoro, saat membawakan materi bertajuk Strategi Perencanaan Pajak & Perlindungan Kekayaan di Tengah Transparansi Data.

Menurut Sabar, rekening bank, invoice, pembayaran, transaksi e-commerce, payroll, hingga laporan keuangan kini semakin terintegrasi. Kondisi tersebut membuat wajib pajak perlu memperhatikan kesesuaian antara satu data dengan data lainnya.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah data kita tercatat. Tetapi apakah data tersebut konsisten dan dilaporkan?” kata Sabar, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia mengatakan, seluruh transaksi keuangan, rekening, aset, investasi, dan aktivitas bisnis kini dapat dianalisis melalui berbagai sumber data. Karena itu, kesiapan administrasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.

Sabar juga menjelaskan sistem perpajakan di Indonesia, salah satunya self-assessment system. Dalam sistem tersebut, wajib pajak aktif menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Pembukuan dan pencatatan menjadi salah satu aspek yang ditekankan. Bagi wajib pajak, pencatatan keuangan diperlukan untuk menghimpun informasi mengenai harta, kewajiban, modal, peredaran, penerimaan, hingga penghasilan.

Ia turut membahas perubahan sistem pemeriksaan pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan antara lain dibedakan menjadi pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik dengan jangka waktu yang berbeda.

Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan pajak tidak selalu menjadi akhir dari proses pengawasan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan kembali apabila terdapat data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, yang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum sesuai.

Sabar menekankan bahwa wajib pajak perlu memahami batas waktu daluwarsa dalam ketentuan perpajakan. Secara umum, kewenangan perpajakan terkait penetapan pajak memiliki jangka waktu lima tahun sesuai ketentuan UU KUP.

“Jangan berpikir karena bisnis Bapak/Ibu sudah pernah diperiksa, berarti semuanya selesai. Kalau kemudian DJP menemukan data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, pemeriksaan dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sabar kemudian menekankan pentingnya memahami perencanaan pajak secara tepat. Menurut materi yang disampaikannya, tax planning harus berada dalam koridor hukum.

“Tax planning itu legal, memakai celah yang diizinkan aturan. Dan bukan manipulasi atau rekayasa,” ucapnya.

Perencanaan tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk menghindari kurang bayar dalam jumlah besar pada akhir tahun, menghindari koreksi fiskus, menjaga arus kas, serta membuat pajak tetap optimal. “Targetnya, hindari kurang bayar besar di akhir tahun, hindari koreksi fiskus, cashflow tetap sehat, dan pajak optimal, bukan nol,” katanya.

Selain perencanaan pajak, Sabar mengingatkan pentingnya memahami keterbukaan informasi rekening, dalam materi disebutkan bahwa berdasarkan PMK 73/PMK.03/2017, rekening badan usaha serta efek pada sektor pasar modal dan perdagangan berjangka wajib dilaporkan tanpa batasan saldo minimum. “Di bawah Rp 1 miliar bukan berarti tidak dilaporkan,” ujarnya.

Dalam pengelolaan dana, Sabar juga membahas penggunaan giro bisnis. Penempatan dana tersebut, menurut materi, ditujukan untuk pengelolaan dana yang lebih fleksibel dan bukan untuk menghindari pajak.

Sementara itu, penggunaan kredit bank dapat menjadi bagian dari kebutuhan bisnis. Kredit dapat mendukung penambahan modal, menjaga arus kas operasional, serta digunakan sesuai dengan tujuan bisnis.

Namun, Sabar mengingatkan bahwa riwayat pinjaman juga menjadi bagian dari jejak keuangan wajib pajak. “Data kredit harus selaras dengan penghasilan, aset, dan SPT, pastikan sumber dana dan kemampuan pembayaran dapat dijelaskan,” ucapnya.

Lebih jauh dia juga menyoroti pentingnya memisahkan struktur keuangan pribadi dan usaha. Dalam materinya, beberapa kesalahan yang kerap terjadi antara lain seluruh aset berada atas nama pribadi, rekening usaha bercampur dengan rekening personal, serta properti usaha menggunakan nama pribadi tanpa skema yang jelas.

Karena itu, ia menyarankan pemisahan rekening berdasarkan fungsi. “Pisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi,” kata Sabar.

Untuk aset usaha, penggunaan badan usaha seperti perseroan terbatas juga dapat dipertimbangkan. Dalam materinya, struktur tersebut dinilai dapat memisahkan risiko hukum, mempermudah pembukuan, dan membuat administrasi lebih terstruktur ketika dilakukan pemeriksaan.

Perencanaan kekayaan juga mencakup persoalan waris dan hibah. Sabar menyebut perlunya membuat wasiat, akta hibah yang jelas, dokumentasi pembagian, hingga memperbarui SPT ahli waris.

Pada bagian akhir, Sabar kembali menekankan pentingnya pembukuan dan pencatatan yang rapi, tax planning secara legal, pemisahan rekening usaha dan pribadi. Serta keselarasan antara rekening, dana, kredit, dan kewajiban perpajakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....