KPK Periksa Kepala Bappenda dan BKPSDM Bogor Terkait Pemotongan Insentif Pajak
- 31 Agt 2026 14:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kaitannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
- Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin, 31 Agustus 2026.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur standar penyidikan KPK.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih" kata Budi dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.
Empat saksi yang diperiksa yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana.
Serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan. KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di antaranya berkaitan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelumnya. “Di antaranya itu,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis 27 Agustus 2026. Penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mendukung proses penyidikan.
KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik sebelumnya mengatakan, kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka. Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” kata Taufik.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Budi mengatakan, uang tersebut masih didalami dan penyidik akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara. KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....