Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Mendukung Tangani Karhutla
- 01 Sep 2026 09:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenhub melalui Ditjen Hubud telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan karhutla
- Pesawat yang memperoleh izin dapat direposisi ke wilayah terdampak dengan pemberitahuan kepada Ditjen Hubud dalam waktu 1 x 24 jam
- Per 20 Agustus 2026, terdapat tiga NOTAM aktif yang mengatur ruang udara dan operasional penerbangan terkait kegiatan water bombing serta air patrol
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dukungan tersebut diberikan pemerintah untuk memperkuat kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Izin tersebut diberikan dalam rangka kesiapsiagaan dan mendukung kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah.
“Dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Untuk mendukung respons cepat, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah terdampak. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam.
Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas operasional agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah membutuhkan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan seluruh ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku bagi setiap operasi.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melakukan pengawasan serta sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat. Pengawasan dilakukan termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman kebakaran hutan.
Setelah persyaratan teknis dan aspek sertifikasi terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator pesawat. Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan serta otorisasi yang tercantum dalam Air Operator Certificate atau AOC.
Penentuan lokasi penempatan pesawat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak berwenang. Pihak tersebut meliputi BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta instansi atau pihak yang menggunakan pesawat.
Ditjen Hubud memastikan regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Pengerahan pesawat ke wilayah tertentu juga disesuaikan dengan kebutuhan serta koordinasi bersama pihak berwenang.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan,” ucapnya.
Selain memfasilitasi izin khusus, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan ketersediaan ruang udara bagi kegiatan pemadaman. Kemenhub juga berkoordinasi dengan AirNav Indonesia melalui Notice to Airmen atau NOTAM sebagai pemberitahuan resmi terkait informasi operasional penerbangan.
Per 20 Agustus 2026, terdapat tiga NOTAM aktif berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ketiganya meliputi:
- NOTAM A3042/26 mengatur reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dalam mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan.
- NOTAM B0860/26 mengatur reservasi ruang udara untuk water bombing dan air patrol di Kalimantan Barat.
- NOTAM B0815/26 menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan terhadap kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan berkoordinasi. dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan pemadaman dapat berlangsung secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan,” kata Lukman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....