Kementerian HAM: Penanganan Karhutla Harus Lindungi dan Pulihkan Masyarakat

  • 01 Sep 2026 09:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wamen HAM Mugiyanto menekankan bahwa penanganan karhutla harus melindungi masyarakat yang terdampak, bukan hanya fokus pada pemadaman api.
  • Dampak karhutla mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti kesehatan terganggu, pendidikan anak terhambat, dan sumber kehidupan ekonomi hilang.
  • Pemulihan hak-hak warga merupakan bagian integral dari penanganan pasca-karhutla yang harus dilakukan pemerintah setelah bencana berhasil ditanggulangi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan penanganan karhutla harus melindungi masyarakat terdampak. Pemulihan hak warga juga menjadi bagian penting setelah kebakaran berhasil ditangani pemerintah.

“Karhutla bukan cuma soal hutan dan lahan yang terbakar. Ada masyarakat yang menghirup asap, kesehatan terganggu, anak-anak belajar terganggu, dan sumber kehidupan ikut terdampak,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Mugiyanto mengungkapkan bahwa dampak karhutla menyentuh pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan sehat, kesehatan, pendidikan, pangan, air, dan penghidupan layak. Ia menekankan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta warga terdampak.




“Setelah api ditangani, dampaknya terhadap manusia juga harus diselesaikan. Api harus padam, masyarakat terdampak harus dipulihkan, dan pihak yang bertanggung jawab harus ditindak,” ujar Mugiyanto.

Mugiyanto menilai penegakan hukum karhutla harus menelusuri seluruh rangkaian penyebab kebakaran secara menyeluruh. Penelusuran mencakup penguasaan, penggunaan, serta pengelolaan lahan yang berpotensi menjadi faktor penyebab kebakaran

“Kalau ada orang atau perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya harus berjalan. Kita juga harus tahu bagaimana kebakaran itu bisa terjadi,” kata Mugiyanto.

Menurut Mugiyanto, langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Ia juga mendorong dunia usaha menerapkan prinsip Bisnis dan HAM melalui uji tuntas untuk mengidentifikasi risiko.

“Jangan menunggu ada kebakaran atau ada korban baru bicara tanggung jawab. Risiko terhadap masyarakat harus diperiksa sejak awal dan itu gunanya uji tuntas HAM,” ujar Mugiyanto menjelaskan.

Mugiyanto menegaskan pemulihan masyarakat terdampak karhutla harus mencakup kesehatan, pendidikan, penghasilan, serta akses terhadap air dan pangan. Kementerian HAM memastikan perlindungan dan pemulihan hak masyarakat menjadi bagian penanganan karhutla serta pertanggungjawaban hukum.

“Jangan sampai api sudah padam, tetapi masyarakat tetap dibiarkan menanggung dampaknya sendiri. Pemulihan masyarakat terdampak harus menjadi bagian penanganan karhutla secara menyeluruh,” ucap Mugiyanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....