Meity Apresiasi Polri Tangkap Kembali Napi Kasus Narkoba yang Kabur ke Myanmar
- 31 Agt 2026 12:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mengapresiasi kerja keras Polri yang berhasil menangkap kembali Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur.
- Bayu ditangkap otoritas keamanan Myanmar atas permintaan pemerintah Indonesia di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
- Meity menilai penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengapresiasi kerja keras Polri yang berhasil menangkap kembali Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur. Bayu ditangkap otoritas keamanan Myanmar atas permintaan pemerintah Indonesia di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Meity menilai penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, pelarian Bayu hingga ke luar negeri mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang membantu dan terlibat dalam jaringan narkoba.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas narkoba. Bayangkan, tersangka lari dari lapas dan buron sejak 2024,” kata Meity.
Politisi yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di DPR RI itu berharap penangkapan Bayu dapat memberikan efek jera kepada bandar dan pengedar narkoba lainnya. Ia juga meminta aparat penegak hukum menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba.
“Bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum. Bahkan jika lari ke negara konflik sekalipun,” ucapnya.
Meity mengatakan integritas aparat menjadi hal penting dalam pemberantasan narkoba. Ia meminta seluruh jajaran terkait memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang.
Menurut Meity, narkoba merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya luas dan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Peredaran narkoba dinilai berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia serta masa depan generasi muda dan bangsa.
“Merusak masa depan generasi muda dan masa depan bangsa secara terstruktur dan masif,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Bayu telah diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim Polri kemudian menjemput Bayu dari Myanmar untuk dibawa kembali ke Indonesia pada Minggu (30/8/2026).
“Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ungkap Eko kepada media, Minggu (30/8/2026).
Bayu selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami aktivitas Bayu selama berada dalam pelarian dan kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Eko mengatakan selama melarikan diri dari rutan, Bayu sempat pergi ke Malaysia. Selama berada di Malaysia, Bayu diduga mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.
“Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia,” ujarnya.
Menurut Eko, sejumlah kurir yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut telah ditangkap di Lampung dan Kepulauan Riau. Penangkapan Bayu diharapkan dapat membantu aparat mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang terkait dengannya.
Bayu merupakan narapidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Ia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024.
Meity berharap penanganan Bayu dapat dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menilai pengungkapan jaringan di balik pelarian dan aktivitas narkoba selama buron penting untuk memastikan pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....