Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU
- 14 Sep 2026 21:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi dukungan buruh terhadap penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri.
- Desk Ketenagakerjaan Polri menangani 358 perkara sejak 2025 hingga Agustus 2026.
- Sebanyak 4.236 pekerja terdampak PHK telah difasilitasi sehingga dapat kembali bekerja.
RRI.CO.ID, Sukabumi – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi buruh yang mendorong Desk Ketenagakerjaan Polri masuk revisi RUU Ketenagakerjaan. Dukungan tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan pekerja dan penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial.
Listyo menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disuarakan kalangan buruh dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut mendorong penguatan Desk Ketenagakerjaan melalui regulasi yang sedang disusun.
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini masuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua,” ujarnya saat menghadiri acara puncak HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN di Sukabumi, Senin, 14 September 2026.
Kapolri mengatakan, Desk Ketenagakerjaan telah membantu menangani berbagai persoalan hubungan industrial yang sebelumnya berlarut-larut. Polri berupaya menghadirkan penyelesaian secara cepat, objektif, profesional, serta tetap mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak.
Sejak 2025 hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani sebanyak 358 perkara ketenagakerjaan. Sebanyak 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja juga difasilitasi sehingga dapat kembali bekerja.
Capaian tersebut menjadi salah satu alasan penguatan Desk Ketenagakerjaan dinilai penting dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Kehadirannya diharapkan memperluas ruang penyelesaian persoalan perburuhan sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
"Perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus terus diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan berkeadilan. Revisi aturan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi pekerja sekaligus membangun hubungan industrial semakin sehat," katanya.
Hubungan buruh dan pengusaha, kata dia, juga perlu dibangun secara seimbang karena keduanya saling membutuhkan dalam kegiatan ekonomi. Kesejahteraan pekerja mendorong produktivitas, sedangkan perusahaan sehat menjaga keberlangsungan lapangan kerja dan investasi.
Listyo berharap, sinergi antara Polri dan buruh terus terpelihara dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Kolaborasi tersebut juga penting untuk menjaga keamanan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap kondusif.
Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, menurut Listyo, membutuhkan keterlibatan pemerintah, buruh, pengusaha, serta Polri secara bersama. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja dan menghadirkan penyelesaian hubungan industrial secara adil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....