Kurniasih Minta Pungli Pendidikan Diberantas lewat Perbaikan Sistem
- 31 Agt 2026 14:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti masih ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan berbagai jenjang.
- Ia meminta pemerintah memperbaiki sistem tata kelola dan memperkuat pengawasan secara berkelanjutan untuk mencegah pungli.
- Kurniasih menilai penanganan pungli tidak cukup dilakukan setelah kasus muncul ke publik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti masih ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan berbagai jenjang. Ia meminta pemerintah memperbaiki sistem tata kelola dan memperkuat pengawasan secara berkelanjutan untuk mencegah pungli.
Kurniasih menanggapi temuan Ombudsman RI yang menyebut masih terjadi pungutan liar sebelum anak-anak memasuki jenjang pendidikan. Kondisi tersebut ditemukan mulai dari pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Menurut Kurniasih, temuan Ombudsman harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Praktik pungli tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat mengganggu prinsip keadilan dan transparansi dalam layanan pendidikan.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
Kurniasih menilai penanganan pungli tidak cukup dilakukan setelah kasus muncul ke publik. Pemerintah perlu mengevaluasi berbagai celah tata kelola yang memungkinkan terjadinya pungutan di luar ketentuan.
“Kita perlu membenahi sistem secara menyeluruh. Mulai dari transparansi pembiayaan, kejelasan pungutan yang diperbolehkan berdasarkan aturan, penguatan mekanisme pengaduan, hingga pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan,” katanya.
Ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat pengawasan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diminta memastikan tata kelola perguruan tinggi berlangsung transparan dan akuntabel.
Menurut Kurniasih, setiap satuan pendidikan juga perlu menyediakan informasi yang terbuka mengenai biaya resmi. Orang tua, peserta didik, dan mahasiswa harus dapat mengetahui secara jelas biaya yang menjadi kewajiban mereka.
“Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai mana biaya yang resmi dan mana pungutan yang tidak memiliki dasar aturan. Transparansi ini penting agar orang tua dan peserta didik tidak berada dalam posisi bingung atau merasa terpaksa membayar pungutan yang tidak semestinya,” katanya.
Selain transparansi, Kurniasih menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pungli. Kanal pengaduan harus mudah diakses, ditindaklanjuti secara profesional, dan memberikan jaminan kepada pelapor dari intimidasi maupun perlakuan yang merugikan.
“Jangan sampai masyarakat mengetahui ada penyimpangan, tetapi memilih diam karena khawatir terhadap dampaknya bagi anak atau dirinya. Sistem pengaduan harus benar-benar memberikan rasa aman,” ujarnya.
Kurniasih menilai temuan Ombudsman RI harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pendidikan. Upaya pencegahan juga harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
“Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal kurikulum, sarana, atau kualitas pembelajaran, tetapi juga soal tata kelola yang bersih dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan layanan pendidikan berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kurniasih.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....