MPR Publikasikan Naskah PPHN, Ini Isi Rancangan yang Bisa Dipelajari Publik
- 30 Agt 2026 10:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- MPR RI secara resmi mempublikasikan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setebal 62 halaman untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas.
- Dokumen rancangan PPHN yang dipublikasikan belum merupakan keputusan final dan masih dalam tahap konsultasi publik sebelum pembahasan lebih lanjut.
- Publikasi rancangan PPHN merupakan bagian dari upaya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan haluan negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mempublikasikan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk mendapatkan masukan masyarakat. Salah satu dokumen yang dapat diakses publik merupakan Rancangan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setebal 62 halaman.
Rancangan tersebut belum menjadi keputusan final MPR RI. Publikasi dilakukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sebelum proses pembahasan dan penyusunan PPHN dilanjutkan.
Masyarakat dapat membaca dokumen rancangan PPHN melalui laman resmi MPR RI. Akses laman disini: Akses Rancangan Substansi PPHN
Berdasarkan susunan isi dokumen, rancangan substansi PPHN terdiri dari enam bab. Materinya mencakup gambaran kondisi umum, visi dan misi, hingga arah kebijakan pembangunan.
Berikut susunan utama Rancangan Substansi PPHN yang dipublikasikan MPR:
- Bab I - Pendahuluan, bagian awal yang menjadi dasar penyusunan rancangan PPHN.
- Bab II - Kondisi Umum, memuat gambaran mengenai kondisi yang menjadi dasar dalam penyusunan haluan negara.
- Bab III - Visi dan Misi, memuat visi dan misi yang menjadi bagian dari arah pembangunan dalam rancangan PPHN.
Bab IV - Arah Kebijakan, menjadi salah satu bagian utama rancangan dengan tiga kelompok kebijakan pembangunan, yaitu:
1. Pembangunan karakter dan kualitas manusia.
2. Pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan.
3. Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
- Bab V - Kaidah Pelaksanaan, memuat ketentuan mengenai pelaksanaan haluan yang dirancang.
- Bab VI - Penutup, menjadi bagian akhir dari rancangan substansi PPHN.
Selain rancangan substansi tersebut, laman MPR juga mempublikasikan dokumen Kajian Bentuk Hukum PPHN. Dokumen tersebut terdiri dari 36 halaman.
Publikasi dua dokumen tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memahami rancangan PPHN sekaligus memberikan masukan. Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan MPR masih membuka diri terhadap pandangan dan pemikiran masyarakat.
Muzani menegaskan rancangan yang dipublikasikan tersebut masih menjadi bahan partisipasi publik. Karena itu, substansi maupun bentuk hukum PPHN masih dapat dikaji berdasarkan masukan yang berkembang di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....