Polda Metro Amankan 322 Orang Terkait Kericuhan di Kawasan DPR
- 28 Agt 2026 22:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kericuhan pascaaksi di sekitar DPR/MPR RI.
- Sebanyak 160 orang tercatat berusia 12-19 tahun, sedangkan 162 lainnya berusia 18-40 tahun.
- Polisi menyita sejumlah senjata tajam dan masih mendalami peran setiap orang yang diamankan
RRI.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kericuhan pascaaksi penyampaian aspirasi di sekitar DPR/MPR RI, Jakarta. Sebanyak 160 orang di antaranya tercatat berusia 12 hingga 19 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum memulangkan mereka karena penyidik masih mendalami peran berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Hasil pendataan, 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 162 orang yang diamankan tercatat berusia 18 hingga 40 tahun. Sementara itu, 160 orang lainnya tercatat berada dalam rentang usia 12 hingga 19 tahun.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kericuhan yang terjadi setelah penyampaian aspirasi di kawasan DPR/MPR RI. Kericuhan kemudian berkembang di sejumlah titik sekitar kawasan parlemen pada Kamis malam.
Dalam penanganan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan. Barang tersebut meliputi golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, bambu, hingga rantai besi.
Penyidik masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan kericuhan yang terjadi di sejumlah lokasi. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang membawa maupun menggunakan barang tersebut.
Di tengah proses pemeriksaan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan dugaan penargetan terhadap sejumlah warga. Dugaan tersebut disebut berdasarkan laporan jejaring, pemantauan lapangan, media sosial, serta pengaduan melalui hotline.
Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menyebut beberapa admin media sosial termasuk pihak yang diduga dipantau. Ia juga menyebut individu yang aktif mengkritik pemerintah masuk dalam laporan yang diterima TAUD.
Menurut TAUD, sejumlah orang diduga diamankan tanpa prosedur, dasar, dan bukti yang memadai. Mereka juga mempertanyakan perlakuan terhadap sejumlah pihak yang disebut diperiksa dengan status sebagai saksi.
Klaim TAUD tersebut merupakan keterangan pihak pendamping hukum dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Dalam materi yang diterima, belum terdapat tanggapan kepolisian terhadap seluruh tudingan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....