Tim Hukum dan EN-LMND Adukan Dugaan TPPO ke Mabes Polri

  • 27 Agt 2026 00:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tim Hukum Anti Trafiking dan EN-LMND mengadukan dugaan TPPO terkait proses pemberangkatan FA, 26 tahun.
  • Tim meminta polisi menelusuri perekrutan, penampungan, perubahan negara tujuan, hingga permintaan pembayaran Rp50 juta.
  • Nama PT Bahtera muncul berdasarkan keterangan FA, tetapi keterlibatannya belum disimpulkan dan masih diminta diverifikasi

RRI.CO.ID, Jakarta – Tim Hukum Anti Trafiking dan EN-LMND mengadukan dugaan TPPO ke Mabes Polri. Pengaduan berkaitan dengan perekrutan dan rencana pemberangkatan calon pekerja migran berinisial FA, 26 tahun.

FA didampingi tim hukum untuk meminta penelusuran seluruh proses yang dialaminya sebelum rencana keberangkatan. Rinaldi dari Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking mengatakan rangkaian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Yang perlu diperiksa adalah seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari siapa yang merekrut hingga pihak penerima. Jika ditemukan indikasi jaringan, kami meminta polisi menelusurinya secara menyeluruh,” ujarnya saat berada di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Permintaan tersebut berangkat dari kronologi FA yang awalnya memperoleh tawaran bekerja sebagai pekerja migran. Setelah menerima tawaran, FA diberangkatkan menuju Palu sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, FA disebut dijemput seseorang yang mengaku sebagai orang kantor. Ia kemudian dibawa menuju tempat yang disebut sebagai penampungan calon pekerja migran di Kembangan.

Selama berada di lokasi, FA mengaku belum memperoleh informasi jelas mengenai perusahaan penanggung jawab penempatan. Ketidakjelasan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan tim hukum dalam pengaduan.

Persoalan berlanjut ketika tim hukum menemukan adanya perubahan negara tujuan keberangkatan FA. Semula menuju Dubai, tujuan keberangkatan kemudian disebut berubah menjadi Oman setelah pemeriksaan kesehatan.

Menurut keterangan FA, perubahan tersebut disampaikan dengan alasan adanya riwayat operasi sesar. Dalam proses yang sama, FA mengaku diminta membayar Rp50 juta apabila membatalkan keberangkatan.

Permintaan pembayaran itu kemudian turut dimasukkan dalam rangkaian persoalan yang diminta untuk diperiksa. Tim hukum meminta polisi menelusuri dasar permintaan uang serta pihak yang menetapkan biaya tersebut.

Feby Ramayana dari Tim Hukum Anti Trafiking menilai calon pekerja migran berhak memperoleh informasi jelas. Informasi tersebut mencakup perusahaan penempatan, negara tujuan, calon pemberi kerja, hingga isi perjanjian kerja.

“Calon pekerja migran harus mengetahui siapa yang memberangkatkan dan perusahaan yang bertanggung jawab. Jika informasi mendasar tidak jelas, negara harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ketidakjelasan berbagai informasi tersebut membuat FA khawatir dan akhirnya meninggalkan lokasi penampungan. FA keluar sekitar pukul 03.00 WIB, 17 Agustus 2026, kemudian menuju kantor DPP PRIMA.

Setelah FA meninggalkan lokasi, pihak terkait disebut menghubungi keluarganya di daerah asal. Mereka disebut meminta sejumlah uang dengan alasan ganti rugi atas pembatalan rencana keberangkatan.

Rangkaian tersebut mendorong tim hukum dan EN-LMND meminta polisi mengidentifikasi seluruh pihak dalam kronologi. Pemeriksaan juga diminta mencakup legalitas perusahaan, lokasi penampungan, komunikasi digital, serta transaksi terkait.

Penelusuran tidak hanya diarahkan terhadap proses yang dialami FA selama berada di Jakarta. Tim juga meminta penyidik mencari kemungkinan calon pekerja migran lain yang mengalami pola serupa.

Dalam pengaduan tersebut, nama PT Bahtera turut muncul berdasarkan keterangan yang disampaikan FA. Namun, tim hukum menegaskan belum menyimpulkan keterlibatan perusahaan tersebut dalam dugaan TPPO.

Identitas, legalitas, dan hubungan perusahaan dengan proses penempatan FA masih diminta untuk diverifikasi. FA juga mengaku hanya mengetahui nama perusahaan tanpa pernah melihat langsung kantornya.

Tim menegaskan pengaduan tersebut bertujuan meminta polisi menguji fakta, bukan menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Mereka juga meminta perlindungan bagi FA dan keluarganya dari kemungkinan intimidasi maupun tekanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....