Polri Siap Layani Penyampaian Aspirasi agar Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

  • 27 Agt 2026 04:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri siap memberikan pelayanan agar penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, damai, tertib, dan kondusif.
  • Masyarakat diminta menghormati hukum, hak orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan pendapat.
  • Polri mengingatkan masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi belum terverifikasi maupun ajakan yang berpotensi memicu gangguan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polri menegaskan kesiapan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di muka umum. Pelayanan diarahkan agar penyampaian pendapat berlangsung damai, tertib, aman, dan tetap menjaga kepentingan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap menghormati hukum, hak orang lain, serta keamanan dan ketertiban umum.

“Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak setiap warga negara menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Jhonny Edison Isir dalam keterangan kepada RRI.co.id , Rabu, 26 Agustus 2026.

Kebebasan tersebut dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan itu juga mengatur kewajiban menjaga ketertiban sekaligus menghormati kebebasan masyarakat lainnya.

Menurut Isir, penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus terus dijaga bersama. Aspirasi diharapkan disampaikan secara bermartabat tanpa mengganggu masyarakat lain yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan tertib. Sampaikan aspirasi dengan baik serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain,” katanya.

Polri juga mengajak peserta penyampaian aspirasi bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Kerja sama tersebut diperlukan agar masyarakat lainnya tetap dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Selain menjaga ketertiban, masyarakat diminta lebih cermat menerima informasi menjelang berlangsungnya penyampaian pendapat. Polri mengingatkan agar informasi yang belum terverifikasi tidak langsung dipercaya maupun disebarluaskan.

Masyarakat juga diminta menghindari berbagai ajakan yang dapat memicu tindakan merugikan kepentingan bersama. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ruang penyampaian aspirasi tetap aman dan kondusif.

“Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Mari menjaga ruang demokrasi agar setiap aspirasi disampaikan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Polri berharap seluruh pihak memiliki kesadaran bersama untuk menjaga situasi selama penyampaian pendapat berlangsung. Kondisi yang kondusif memungkinkan aspirasi tersampaikan tanpa mengganggu hak masyarakat lain dalam menjalankan aktivitasnya.

“Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung. Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....