Ombudsman Catat 5.806 Pengaduan Masyarakat soal Agraria sejak 2021

  • 26 Agt 2026 12:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman mencatat 5.806 pengaduan masyarakat terkait agraria dan tata ruang sejak 2021.
  • Pengaduan antara lain berkaitan dengan penundaan berlarut dan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
  • Ombudsman menilai persoalan agraria memiliki akar masalah sistemik sehingga perlu dibenahi dari sisi hulu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI mencatat sebanyak 5.806 pengaduan masyarakat terkait persoalan agraria dan tata ruang sejak 2021 hingga saat ini. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman, Na Endi Jaweng dalam rapat Komisi II DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pengaduan tersebut diterima baik di Kantor Pusat maupun kantor perwakilan Ombudsman di berbagai daerah. Persoalan agraria dan tata ruang secara konsisten berada di jajaran teratas dalam profil laporan masyarakat kepada Ombudsman.

“Tapi secara jumlah juga fantastis. Ini adalah 5.806 pengaduan terlaporan masyarakat, baik di kantor pusat mau di kantor perwakilan,” katanya.

Robert menyebut, jumlah pengaduan tersebut menunjukkan masih tingginya persoalan pelayanan publik di bidang agraria. Berbagai laporan yang diterima Ombudsman antara lain berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan.

Bentuk dugaan maladministrasi tersebut mencakup penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan sesuai prosedur. “Kalau melihat tipologi dugaan maladministrasinya, ini terkait penundaan berlarut, tidak memberikan layanan penyimpanan prosedur, dan sebagainya,” ucap Robert.

Namun, Robert menilai persoalan yang ditangani Ombudsman di bidang agraria tidak hanya bersifat kasuistik. Banyak persoalan pelayanan di hilir memiliki akar masalah yang bersifat sistemik di tingkat hulu.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah klaim aset antara seseorang atau suatu entitas dengan entitas lainnya. Persoalan tersebut kemudian dapat berkembang menjadi sengketa yang berdampak terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan.

Karena itu, Ombudsman menilai penyelesaian persoalan agraria perlu dilakukan dengan membenahi persoalan di tingkat hulu. Perbaikan tata kelola dan penyelesaian berbagai hambatan dalam persoalan pertanahan menjadi salah satu fokus Ombudsman ke depan.

Ombudsman juga berharap pembahasan RUU Administrasi Pertanahan dapat membantu menyelesaikan persoalan sistemik di bidang pertanahan. “Mudah-mudahan dengan selesainya nanti RUU administrasi pertanahan, menyelesaikan masalah hulu sisi pertanahan tadi sehingga mudah hilir terkait pelayanannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, meminta pemerintah harus segera membenahi tata kelola pelayanan pertanahan. Pihaknya pun mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan layanan cepat, transparan, memiliki kepastian waktu, serta biaya yang jelas. Bahtra menyebut, kualitas pelayanan PPAT tidak bisa dilepaskan dari sistem yang dibangun ATR/BPN.

“Karena itu, reformasi pelayanan harus dimulai dari pembenahan regulasi dan sistem kerja di lingkungan BPN. Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,” kata Bahtra, Rabu, 8 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....