PP IPPAT: Sejumlah Aturan Hambat Percepatan Digitalisasi Layanan Pertanahan

  • 07 Jul 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PP IPPAT soroti hambatan regulasi yang memperlambat digitalisasi layanan pertanahan, terutama Pasal 26 dan Pasal 33 Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023.
  • PP IPPAT usulkan evaluasi aturan pemeriksaan akta dan alih media agar layanan lebih cepat, sederhana, dan memberi kepastian hukum.
  • Komisi II DPR dorong ATR/BPN mempercepat digitalisasi layanan pertanahan dan mengkaji pembentukan UU Jabatan PPAT.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum PP IPPAT, Hapendi Harahap, menilai percepatan digitalisasi layanan pertanahan masih menghadapi sejumlah hambatan regulasi. Hal ini menyebabkan proses pelayanan belum berjalan optimal.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Hapendi menyebut setidaknya terdapat dua kendala utama. Pertama, ketentuan Pasal 26 Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023.

Peraturan itu mewajibkan kantor pertanahan melakukan pemeriksaan terhadap akta PPAT sebelum diproses dalam sistem digital. “Begitu input akta, masuk ke sistem banyak terkendala karena kewajiban yang dibebankan oleh peraturan ini kepada Kepala Kantor,” kata Hapendi, Selasa, 7 Juli 2026.

Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan pelayanan yang semula diharapkan lebih cepat justru mengalami perlambatan. Selain itu, ia menyoroti adanya ketentuan mengenai "dokumen persyaratan lainnya".

Ini, tambahnya, menimbulkan perbedaan persyaratan di setiap kantor pertanahan. Akibatnya, masyarakat maupun PPAT menghadapi ketidakpastian dalam proses pelayanan.

Hapendi juga mengkritisi Pasal 33 Permen ATR Nomor 3 Tahun 2023 terkait kewajiban alih media dokumen. Proses tersebut menjadi salah satu penyebab utama lambatnya transformasi layanan elektronik.

“Alih media ini setidak-tidaknya harus melakukan validasi dan verifikasi data untuk data fisik. Karena membutuhkan validasi dan verifikasi 50 item data, terdiri atas 22 data fisik dan 28 data yuridis,” ucapnya.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan dinilai belum mampu mengatasi persoalan tersebut. Karena itu, PP IPPAT mengusulkan agar ketentuan pemeriksaan maksimal lima hari sebagaimana diatur dalam Pasal 26 benar-benar diterapkan.

Harapannya, apabila tidak ada hasil pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dapat dianggap disetujui. Menurut Hapendi, proses alih media lebih efektif dilakukan secara bertahap per desa.

Menindaklanjuti, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat re-engineering tujuh layanan prioritas pertanahan dari sistem hibrida menuju layanan digital. Hal ini guna mewujudkan birokrasi pertanahan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN mengkaji usulan pembentukan undang-undang tersendiri tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran PPAT di masa depan melalui sistem yang lebih bertanggung jawab, terstandarisasi, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....