DPR Dorong ATR/BPN Benahi Layanan Pertanahan
- 08 Jul 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi II DPR masih kerap menerima pengaduan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan dokumen pertanahan
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pemerintah harus segera membenahi tata kelola pelayanan pertanahan
RRI.CO.ID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, meminta pemerintah harus segera membenahi tata kelola pelayanan pertanahan. Pihaknya pun mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan layanan cepat, transparan, memiliki kepastian waktu, serta biaya yang jelas. Bahtra menyebut, kualitas pelayanan PPAT tidak bisa dilepaskan dari sistem yang dibangun ATR/BPN.
“Karena itu, reformasi pelayanan harus dimulai dari pembenahan regulasi dan sistem kerja di lingkungan BPN. Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,” kata Bahtra, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR masih kerap menerima pengaduan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan dokumen pertanahan. Lalu ketidakjelasan biaya, hingga tidak adanya kepastian waktu penyelesaian layanan.
Bahtra meminta ATR/BPN menetapkan standar pelayanan yang jelas. Mulai dari batas waktu penerimaan berkas, proses verifikasi, hingga penerbitan dokumen.
Standar tersebut juga harus disosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui haknya saat mengurus layanan pertanahan. Di sisi lain, Bahtra meminta PPAT lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai alur pengurusan.
Menurutnya, keluhan terhadap pelayanan pertanahan tidak hanya datang dari masyarakat. Tetapi juga masih sering diterima anggota DPR RI saat menjalankan fungsi pengawasan di daerah.
“Di era digital saat ini, pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipersulit. Mari bersama-sama mendukung upaya Presiden Prabowo menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi II DPR RI untuk memastikan reformasi birokrasi di sektor pertanahan berjalan lebih konkret. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak lagi diwarnai ketidakpastian waktu maupun biaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....