Kemenhub Ingatkan Masyarakat Cek Bus Berizin dan Laik Jalan Sebelum Bepergian

  • 26 Agt 2026 12:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhub mengimbau masyarakat memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan
  • Kemenhub akan menindak tegas operator yang mengoperasikan bus dengan dokumen perizinan atau uji berkala kedaluwarsa
  • Masyarakat dapat mengecek status perizinan dan kelaikan bus melalui aplikasi Spionam atau Mitra Darat sebelum bepergian

RRI.CO.ID, Jakarta - Kemenhub mengimbau masyarakat memastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin serta memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan. Imbauan tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mengangkut orang dalam jumlah banyak.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghormati penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari ruang demokrasi yang dijamin. Namun, aspek keselamatan tetap perlu diperhatikan dengan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

“Kami menghimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala. Yang masih berlaku, ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Aan menyebut masih menemukan bus yang dokumen perizinannya sudah tidak berlaku saat dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan. Operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi atau uji berkala kedaluwarsa akan ditindak sesuai ketentuan.

“Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku, kami akan menindak tegas. Operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.

Masyarakat dapat memeriksa status perizinan dan kelaikan bus melalui aplikasi ‘Spionam’ atau Mitra Darat sebelum menggunakan kendaraan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui status dokumen perizinan dan uji berkala.

Selain masyarakat, operator angkutan juga diminta memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi kelaikan jalan sebelum digunakan. Operator juga perlu memastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan memperoleh waktu istirahat yang cukup.

“Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat. Karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman,” ujar Aan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....