Kemenhub Catat 1,35 Juta Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan hingga Agustus

  • 10 Agt 2026 15:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenhub mencatat 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen mematuhi aturan dari total 1.811.713 kendaraan yang diawasi hingga 7 Agustus 2026
  • Sebanyak 460.707 kendaraan atau 25,43 persen tercatat melanggar, dengan pelanggaran dokumen dan daya angkut menjadi temuan terbesar
  • Pengawasan dilakukan melalui 89 UPPKB, sementara tingkat pengawasan terhadap LHR meningkat menjadi 8,20 persen dari 7,47 persen pada 2025

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.351.006 kendaraan angkutan barang mematuhi aturan selama pengawasan 2026. Jumlah tersebut mencapai 74,57 persen dari total 1.811.713 kendaraan yang diperiksa hingga 7 Agustus 2026.

Pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pengawasan kepatuhan kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan capaian pengawasan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 8 Agustus 2026. Ia menyebut pengawasan berlangsung sejak Januari hingga 7 Agustus 2026 dengan mencatat jutaan kendaraan angkutan barang.

"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ujar Dirjen Aan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 8 Agustus 2026.

Dari keseluruhan kendaraan yang melanggar, pelanggaran dokumen menjadi salah satu kategori dengan jumlah temuan terbanyak. Pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 306.218 kendaraan atau 50,23 persen dari keseluruhan pelanggaran.

Pelanggaran daya angkut juga ditemukan pada 293.546 kendaraan atau mencapai 48,16 persen dari keseluruhan pelanggaran. Sementara pelanggaran dimensi tercatat 6.551 kendaraan, persyaratan teknis 68 kendaraan, serta tata cara muat 3.200 kendaraan.

"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%). Sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilang UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%)," ucapnya.

Lima perusahaan tercatat sebagai pelanggar tertinggi berdasarkan hasil pengawasan kendaraan angkutan barang selama periode tersebut. Perusahaan tersebut yaitu PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP 1.388 kendaraan, dan CV. SKE 1.149 kendaraan.

PT. EW tercatat melakukan pelanggaran sebanyak 1.142 kendaraan, sedangkan PT. SA mencapai 1.139 kendaraan selama pengawasan. Data tersebut menjadi bagian evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan angkutan barang dalam memenuhi ketentuan.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan. Barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan," ujarnya.

Kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian pengawasan pada tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang mencapai 8,20 persen, meningkat dibandingkan 7,47 persen pada 2025.

"Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....