Senator Fahira Idris Ungkap Enam Urgensi RUU Perampasan Aset
- 26 Agt 2026 03:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
- Fahira menyebut setidaknya ada enam urgensi yang membuat RUU Perampasan Aset penting segera diselesaikan.
- Fahira menilai perampasan aset tidak hanya relevan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. UU ini ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.
Menurut Fahira, kehadiran regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Termasuk tindak pidana korupsi, dengan memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Fahira menyebut setidaknya ada enam urgensi yang membuat RUU Perampasan Aset penting segera diselesaikan. Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara.
Menurutnya, hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, atau mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin diperkuat pada pemulihan aset atau asset recovery.
“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.
Kedua, menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Salah satu substansi penting yang dibahas dalam RUU tersebut adalah mekanisme non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
Mekanisme ini dinilai relevan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau masih terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas. Ketiga, memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan.
Fahira menilai perampasan aset tidak hanya relevan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya. Seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan.
Menurutnya, hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan, atau menyamarkan aktivitas ilegal.
“Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” ujarnya.
Keempat, memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri. Fahira mengatakan kejahatan ekonomi saat ini semakin bersifat lintas negara.
Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental sekaligus mendorong kerja sama internasional dalam penelusuran dan pengembalian aset.
Kelima, memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Fahira menilai keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berhenti ketika aset berhasil disita atau dirampas.
Negara, kata Fahira, membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, kehilangan nilai, terbengkalai, atau justru menjadi sumber persoalan baru.
“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” katanya.
Keenam, membangun mekanisme yang tegas tetapi tetap menjamin due process of law. Fahira menegaskan besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya.
Indonesia, menurut Fahira, membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat dalam menghadapi hasil kejahatan, namun kewenangan tersebut tetap harus diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi. Ia pun berharap sisa pembahasan hingga Desember dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi sekaligus terus membuka ruang partisipasi publik.
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan.
“Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan. Mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan dirampungkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026 mendatang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari harmonisasi hingga rapat koordinasi pengesahan tingkat pertama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....