Bulan Desember 2026, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan jadi UU

  • 25 Agt 2026 09:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Masyarakat Indonesia hingga saat ini terus menanti, DPR RI segera merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang (UU).
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Parlemen terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Bahkan, dirinya menggaransi, RUU tersebut disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
  • Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses. Berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi

RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia hingga saat ini terus menanti, DPR RI segera merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang (UU). Harapan masyarakat itu, mendapat respons Komisi III DPR, selaku pihak yang saat ini menggodok RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Parlemen terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Bahkan, dirinya menggaransi, RUU tersebut disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses. Berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi," politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, ia menjelaskan, Komisi III DPR akan menggelar RDPU. RDPU itu, Parlemen akan masif melakulan penyerapan aspirasi dari masyarakat.

"Kami juga akan melakukan harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ucap Habiburokhman.

Untuk penyerapan aspirasi, ia mengaku, Komisi III DPR sudah menggelar sebanyak 35 kali RDPU. Kemudian, DPR juga telah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah.

"Menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi. Jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujar Habiburokhman.

Upaya penyerapan aspirasi tersebut, ia menuturkan, sudah mendekati maksimal menjelang pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena, peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat. Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....