Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disusun untuk Cegah Kriminalisasi

  • 24 Agt 2026 22:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pimpinan DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati.
  • Hal ini penting, agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi yang pada akhirnya justru disesali masyarakat di kemudian hari.
  • Sari mengatakan, Komisi III DPR RI masih menyerap masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

RRI.CO.ID, Jakarta - Pimpinan DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Tujuannya, agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi yang pada akhirnya justru disesali masyarakat di kemudian hari.

"Bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," kata Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.

Sari mengatakan, Komisi III DPR RI masih menyerap masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Ia mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah aspek yang kompleks sehingga membutuhkan kecermatan. DPR, kata Sari, berkomitmen menghasilkan regulasi yang dapat memberikan perlindungan dan kedudukan yang setara bagi masyarakat maupun penguasa.

"RUU ini ada sedikit tricky situation (situasi rumit), jangan sampai ketika Undang-Undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat Undang-Undang itu yang setara antara masyarakat dan penguasa," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Sari bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima Forum Komunikasi Rakyat Pati. Dalam kesempatan ini, perwakilan forum menyampaikan sejumlah aspirasi.

Antara lain terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, serta pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain menyampaikan aspirasi, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati Lukman Hakim turut mempertanyakan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada pimpinan DPR.

"Terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sampai sejauh mana Bapak dan Ibu Wakil Ketua DPR hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III. Paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya?" kata Lukman.

Ditargetkan Rampung Desember 2026

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan sebelum Desember 2026. "Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8).

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain. Termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan konsep dan rancangan aturan mengenai perampasan aset merupakan sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

"Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan Undang-Undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad Undang-Undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dengan demikian, DPR menilai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap perlu berjalan beriringan dengan proses penyusunan yang cermat. Sehingga aturan yang dihasilkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....