Kemenhub Pastikan Transportasi di Kalimantan Tetap Normal di Tengah Karhutla
- 25 Agt 2026 11:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenhub memastikan transportasi darat, laut, dan udara di Kalimantan tetap beroperasi dengan mengutamakan keselamatan
- Kabut asap karhutla di sejumlah wilayah mulai mereda, meski beberapa penerbangan dari Bandara Syamsudin Noor terdampak
- Kemenhub telah memproses 35 izin khusus pesawat udara registrasi asing untuk mendukung pemadaman dan penanganan dampak karhutla
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan layanan transportasi darat, laut, dan udara di Kalimantan tetap berjalan normal. Operasional transportasi tetap mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat.
"Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Dudy menyebut kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah Kalimantan mulai berangsur mereda. Kondisi tersebut antara lain terjadi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan berdasarkan laporan lapangan.
Secara umum, pelayanan transportasi tetap berlangsung untuk memastikan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap terlayani. Angkutan laut, udara, maupun bus masih melayani penumpang seperti biasa dengan mengutamakan keselamatan.
"Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan," ucapnya.
Kemenhub juga mendukung penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman. Fasilitasi tersebut juga ditujukan untuk mendukung penanganan dampak bencana yang membutuhkan respons cepat.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pesawat yang memperoleh izin tersebut dapat dipindahkan ke lokasi lain sesuai kebutuhan penanganan bencana berdasarkan ketentuan berlaku.
Pesawat yang memperoleh izin khusus dapat melakukan reposisi menuju wilayah lain yang terdampak bencana dan membutuhkan dukungan penanganan. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....