Menkum: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset
- 14 Agt 2026 13:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menunggu DPR mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif untuk melanjutkan pembahasan
- Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan Menteri Hukum agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan
- Kementerian Hukum siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah usul inisiatif resmi diajukan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menunggu DPR menginisiasi pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan pemerintah.
Supratman mengatakan Komisi III DPR saat ini sedang melakukan uji publik untuk mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama DPR setelah usul inisiatif resmi disampaikan.
“Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tapi karena ini usul inisiatif DPR karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” ujarnya usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menjelaskan draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersedia sejak pemerintahan sebelumnya dan pernah dipersiapkan untuk dibahas. Namun, terdapat kesepakatan politik bahwa DPR menjadi pihak yang menginisiasi RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional.
Supratman menegaskan dirinya belum ingin menyampaikan substansi RUU Perampasan Aset karena pemerintah nantinya memiliki sikap tersendiri. Ia menyebut arahan Presiden kepada Kementerian Hukum sudah jelas, tetapi pemerintah masih menunggu usul inisiatif DPR terlebih dahulu.
“Pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan bapak presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama termasuk oleh kementerian hukum,” ucapnya.
Menurutnya, setelah DPR mengajukan usul inisiatif, pemerintah akan membahas RUU Perampasan Aset secara bersama-sama. Pembahasan tersebut nantinya juga akan melibatkan Kementerian Hukum sesuai dengan arahan Presiden mengenai percepatan pembahasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....