Komisi I DPR Dukung Kebebasan Hijab di Unhan, Minta Konsisten di Lapangan
- 24 Agt 2026 19:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi I DPR RI mendukung tidak adanya larangan penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan).
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan.
- Sukamta mengatakan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak memuat larangan penggunaan hijab.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR RI mendukung tidak adanya larangan penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan.
Sukamta mengatakan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak memuat larangan penggunaan hijab. Ia mengapresiasi ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan menjalankan ajaran agama.
"Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Sukamta, penggunaan hijab dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas kedinasan dan latihan. Penyesuaian tersebut tetap harus memberikan ruang bagi kadet untuk menjalankan ajaran agamanya.
Ia menilai perkembangan model hijab memungkinkan penggunaannya disesuaikan dengan berbagai aktivitas. Karena itu, kebebasan mengenakan hijab perlu dijaga secara konsisten hingga tahap pelaksanaan di lapangan.
"Dengan inovasi model hijab yang semakin beragam, penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Saya mendorong agar kebebasan mengenakan hijab tetap dijaga secara konsisten," katanya.
Sukamta mencontohkan pelaksanaan latihan dasar militer yang memiliki ketentuan keamanan dan keselamatan bagi peserta. Menurutnya, model hijab dapat disesuaikan agar tetap aman dan tidak mengganggu keleluasaan bergerak selama latihan.
Ia juga menilai sejumlah model hijab yang digunakan atlet dapat menjadi contoh penyesuaian dalam aktivitas fisik. Seluruh pihak di lingkungan Unhan diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku.
"Penggunaan hijab yang aman tetap dapat memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus sejalan dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaannya," tegas Sukamta.
Sukamta menegaskan kebebasan mengenakan hijab tidak hanya berkaitan dengan aturan internal Unhan. Hak menjalankan ajaran agama juga memiliki landasan konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Menurutnya, pilihan mengenakan hijab sebagai bagian dari menjalankan ajaran agama harus dihormati.
"Pilihan untuk berhijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama. Hak tersebut dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945," ujar Sukamta.
Sukamta juga mengingatkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengenai hak beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Pilihan berhijab sebagai bagian dari menjalankan ajaran agama merupakan hak asasi. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memenuhi hak tersebut," tegasnya.
Menurut Sukamta, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 juga menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agama masing-masing dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari.
Sukamta berharap polemik mengenai penggunaan hijab di Unhan segera berakhir dengan adanya komitmen penerapan aturan secara konsisten. Para kadet tetap dapat mematuhi ketentuan kedinasan dan latihan tanpa kehilangan hak untuk menjalankan ajaran agama.
Ia menilai konsistensi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan antara aturan tertulis dan praktik di lapangan. Ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, dan kedisiplinan tetap harus dipenuhi dengan tetap menghormati hak konstitusional para kadet.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....