Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

  • 06 Okt 2026 13:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang setelah pembahasan bersama Komisi IX DPR RI
  • Pembahasan RUU berlangsung 14 September hingga 4 Oktober 2026 dengan membahas daftar inventarisasi masalah secara intensif dan komprehensif
  • RUU ditujukan menyelaraskan norma ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

“Izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi IX DPR RI menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU tersebut. Pembahasan daftar inventarisasi masalah berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026. Pemerintah kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026.

Yassierli mengatakan, penyusunan RUU tersebut juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah membentuk tim menteri untuk membahas RUU bersama DPR RI.

Menurut Yassierli, RUU tersebut menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Regulasi itu juga dinilai memperkuat pelindungan ketenagakerjaan.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian. Tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujarnya.

Pemerintah menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencerminkan keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. “Secara keseluruhan pemerintah menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026 memang mengagendakan pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR RI dan pemerintah sebelumnya menyepakati RUU tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna setelah pembahasan tingkat I pada Senin, 5 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....