Bela Buruh, Penasehat Khusus Presiden Datangi Jabatex Tangerang
- 24 Agt 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang
- Tujuannya membantu pesangon 459 buruh PT Jabatex sebesar Rp59 miliar yang sudah 12 tahun tak kunjung cair
RRI.CO.ID, Tangerang - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang. Tujuannya membantu pesangon 459 buruh PT Jabatex sebesar Rp59 miliar yang sudah 12 tahun tak kunjung cair.
Ditambah lagi untuk menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.
"Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pengusaha yang katanya ada instruksi menutup pintu gerbang," ujar Said Iqbal, Senin 24 Agustus 2026.
Said Iqbal mengatakan bagaimana mungkin pejabat negara seperti dirinya selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang setingkat menteri. "Anda bayangkan setingkat menteri di republik ini melawan pengusaha yang tidak mau menjalankan keputusan pengadilan, kita tidak boleh kalah," ucapnya.
Negara harus hadir, kata Said Iqbal, apalagi karyawan, setingkat menteri saja mereka memperlakukannya tidak sesuai aturan. "Saya ingin sampaikan, negara tidak boleh kalah," kata dia.
Said Iqbal menegaskan, penantian selama 12 tahun bukan waktu yang singkat bagi para buruh dan keluarganya. Pesangon tersebut merupakan hak pekerja setelah kehilangan pekerjaan, bukan bantuan atau belas kasihan dari perusahaan.
"Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran pesangon selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya kehadiran negara secara lebih tegas. Putusan pengadilan harus dijalankan dan seluruh aset yang menjadi bagian dari boedel pailit harus diamankan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, terutama para pekerja.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando JP Siregar memuturkan persoalan ini sudah berlangsung lama sebetulnya sejak tahun 2014 ya. Ratusan mantan karyawan Jabatex belum menerima hak pesangon setelah perusahaan dinyatakan pailit.
"Jadi, ini sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2018 dan inkrah di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial, Red) dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ucapnya.
Jadi, lanjutnya, ada sekitar 456 hingga 480 karyawan menuntut hak pesangon dengan total nilai mencapai Rp50 miliar atau sekitar Rp80 juta per karyawan. "Nah, oleh karena itu pada saat hari ini kami dari Kemnaker mendampingi Pak Said Iqbal saya bersama Pak Kadisnaker Kota Tangerang, tentu berharap ini bisa segera dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan," ujarnya.
Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas, sehingga akan didahulukan. "Dan pada kesempatan ini kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kadisnaker, dengan pihak Polres Metro Tangerang, dan juga jajaran terkait," kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....