KLH Ingatkan Salah Kelola Limbah B3 Ancam Lingkungan dan Reputasi Perusahaan

  • 23 Jul 2026 13:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  • keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan meningkatnya tingkat kepatuhan pelaku usaha

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kesalahan dalam pengelolaan limbah tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga bisa merusak reputasi perusahaan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pembangunan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Menurutnya, seluruh aktivitas usaha wajib berlandaskan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Pembangunan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan,” ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dokumen lingkungan kini telah terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Atas arahan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, katanya, kawasan industri terpadu menjadi salah satu fokus pengawasan pemerintah.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan meningkatnya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, perusahaan didorong bekerja sama dengan penyedia jasa pengelolaan limbah yang memiliki kompetensi dan memenuhi ketentuan.

“Indikator keberhasilan kami bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, sinergi antara pengelola kawasan industri dan mitra profesional seperti PPLI menjadi sangat penting,” katanya.

Direktur Teknikal & SHEQ PT PPLI, Elpido, mengatakan pengelolaan limbah B3 tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif. Melainkan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan usaha.

“Silakan Bapak dan Ibu fokus sepenuhnya pada kegiatan bisnis utama. Untuk pengelolaan limbah B3, pastikan seluruh proses dilakukan secara 100 persen taat dan sesuai dengan ketentuan perizinan,” ujarnya.

Sementara, SHEQ Manager PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI), M. Fauzan, mengingatkan pelaku usaha melakukan due diligence. Salah satunya terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah.

Menurutnya, perusahaan perlu memastikan tidak hanya kelengkapan dokumen perizinan, namun juga praktik operasional di lapangan. "Pastikan penyedia jasa tersebut tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi benar-benar memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan,” kata Fauzan.

Menurut Fauzan, audit terhadap penyedia jasa penting dilakukan untuk memastikan limbah dikelola secara bertanggung jawab hingga tahap akhir. Sehingga perusahaan terhindar dari risiko pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, maupun kerugian reputasi.

PPLI dan DESI menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi, mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga pembuangan akhir. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem industri yang semakin patuh terhadap regulasi sekaligus mendorong investasi di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....