KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sekitar Sungai Cileungsi
- 20 Agt 2026 17:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan pembuangan air limbah ilegal dari empat lokasi usaha sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi.
RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan pembuangan air limbah ilegal di empat lokasi usaha sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi. Demikian disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, Kamis 20 Agustus 2026.
Penindakan dilakukan setelah ditemukan dugaan pembuangan air limbah langsung ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan. Menurut Rizal, penertiban tersebut bertujuan untuk melindungi Sungai Cileungsi sebagai sumber daya publik.
“Sungai Cileungsi adalah sumber daya publik yang harus kita lindungi bersama,” ujarnya. “Penegakan hukum lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada penemuan sumber pencemaran saja.”
Rizal menegaskan pelaku usaha harus memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan. Tim Gakkum KLH akan memasang papan peringatan dan garis penegakan hukum lingkungan jika hal ini dilanggar.
Saat ini, lokasi keempat pelaku usaha yang mencemari Sungai Cileungsi telah dipasangi papan peringatan. Pelaku-pelaku usaha tersebut masing-masing berinisial TL, KL, KIL, dan DL.
Apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan, KLH akan menjatuhkan sanksi administratif. Bahkan, bisa saja ditempuh proses hukum lebih lanjut jika mereka masih membangkang.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan adanya perubahan kualitas air. Menurut dia, Dan hal tersebut terlihat di sejumlah segmen Sungai Cileungsi.
“Air sungai berubah menjadi hitam pekat disertai bau menyengat,” ujarnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian yang sangat serius mengingat DAS Cileungsi memiliki fungsi penting bagi masyarakat di sekitarnya.”
Ardyanto menambahkan Sungai Cileungsi dimanfaatkan warga sebagai sumber bahan baku air minum dan untuk berbagai kebutuhan lainnya. KLH memastikan pengawasan terhadap DAS Cileungsi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi sumber pencemaran.
Pihaknya juga akan menghentikan pelanggaran dan memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah menegaskan setiap pelaku usaha wajib mengelola air limbah sesuai ketentuan sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....