KPU Perkuat Perlindungan Penyelenggara Perempuan dalam Pemilu

  • 21 Agt 2026 10:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPU berkomitmen mencegah kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu.
  • Satuan tugas telah dibentuk di setiap tingkat KPU, mulai dari KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.
  • Perlindungan tersebut diperlukan agar perempuan dapat berpartisipasi secara aman dan berkeadilan dalam proses politik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita mengatakan pihaknya berkomitmen mencegah kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu. Komitmen tersebut telah dilakukan berdasarkan pedoman terkait pencegahan kekerasan seksual di internal KPU sejak 2024.

“Kita menguatkan kembali dengan salah satunya membentuk Satgas di KPU Provinsi bahkan di KPU Kabupaten/Kota. Itu salah satu cara kami melindungi teman-teman penyelenggara dalam menghindari praktik-praktik seperti itu," kata Iffa dalam acara FGD Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

KPU juga akan memperkuat kemampuan dan perspektif gender bagi penyelenggara perempuan di berbagai tingkatan. Langkah tersebut diharapkan dapat memengaruhi penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

"Ini juga akan menjadi perhatian, bagaimana perempuan-perempuan penyelenggara di level pusat hingga Kabupaten/Kota harus memperkuat kemampuan atau perspektif gendernya. Apalagi kita tahu data pemilih kita 50 persennya adalah perempuan," ujarnya.

KPU akan melakukan internalisasi terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja dengan mempertimbangkan panduan Komnas Perempuan. Upaya itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap penyelenggara perempuan sekaligus mendorong pemilu yang lebih inklusif.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti soal kekerasan berbasis gender dalam pelaksanaan pemilu. Persoalan itu disebut masih kerap terjadi baik di ruang digital maupun ruang fisik.

“Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun calon legislatif,” ujar Arifah pada kesempatan yang sama. Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar perempuan dapat berpartisipasi secara aman dan berkeadilan dalam proses politik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....