KemenPPPA Dorong Penguatan Keterwakilan Perempuan di Politik
- 20 Agt 2026 22:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PPPA soroti tingkat keterwakilan perempuan di perpolitikan.
- Menteri PPPA menegaskan keterwakilan perempuan perlu diperhatikan mengingat pengaruhnya akan besar terhadap hasil pemilu.
- kehadiran Pokjapolnas ditujukan untuk mengawal kepemimpinan perempuan dalam politik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam perpolitikan. Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu" di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Untuk diketahui, forum tersebut merupakan tindak lanjut Musyawarah Ibu Bangsa yang digelar pada 2025. Salah satu komitmen dalam manifesto ketiganya adalah memastikan kepemimpinan perempuan setara dan bermakna.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan kesetaraan gender sebagai bagian dari Asta Cita keempat pembangunan nasional. Targetnya mencakup peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di sektor publik maupun privat.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebut penguatan keterwakilan perempuan membutuhkan setidaknya kolaborasi pentahelix. Kolaborasi itu melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan media.
Kolaborasi tersebut mendorong pembentukan Kelompok Kerja Politik Perempuan Nasional (Pokjapolnas) bersama tokoh politik perempuan. Menurut Arifah, kehadiran Pokjapolnas penting untuk mengawal kepemimpinan perempuan dalam politik.
Kelompok tersebut mengemban harapan sekitar 142,3 juta perempuan Indonesia. “Keterwakilan perempuan yang lebih representatif akan mendorong kualitas kebijakan publik lebih aspiratif, partisipatif dan berkeadilan,” kata Arifah.
Menjelang Pemilu 2029, Arifah menyoroti persoalan rekrutmen penyelenggara dan pencalonan bakal calon legislatif. Ia juga mengatakan komposisi KPU dan Bawaslu yang belum cukup mencerminkan keterwakilan perempuan.
Data KPU 2025 menunjukkan 15 KPU provinsi tidak memiliki satu pun anggota perempuan. Sementara itu, data Bawaslu menunjukkan 14 Bawaslu provinsi juga tidak memiliki anggota perempuan.
"Padahal, komposisi penyelenggara pemilu yang memperhatikan keterwakilan perempuan akan berdampak besar dalam proses dan hasil pemilu," katanya. Ia juga menyebut tingkat keterpilihan perempuan di lembaga legislatif masih rendah di kisaran 16 hingga 22 persen.
“(Dengan ini) setidaknya ada tiga area yang perlu menjadi perhatian kita,” ujarnya. Ketiganya mencakup jalur pencalonan, struktur dan penyelenggara, serta perlindungan politik.
Ia berharap melalui FGD ini dapat terkumpul masukan-masukan konkret untuk menyempurnakan kebijakan pemilu secara berkelanjutan. Rekomendasi hasil pembahasan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan Komisi II DPR.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....