Dewan Pers Didesak untuk Segera Tetapkan Peraturan Dana Jurnalisme
- 21 Agt 2026 14:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- dewan pers atur dana jurnalisme
- dana jurnalisme untuk liputan investigasi
- komunitas pers desak dewan pers tetapkan peraturan dana jurnalisme
RRI.CO.ID, Jakarta --- Desakan untuk segera dibuat peraturan tentang dana jurnalisme disampaikan pada sebuah diskusi tentang Keberlanjutan Media yang diselenggarakan oleh PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM). Diskusi tersebut diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan narasumber Wahyu Dhyatmika, Evi Mariani dan Camelia Pasandaran. .
Dana jurnalisme ini akan diatur melalui Peraturan Dewan Pers, sebagai otoritas di bidang pers sesuai UU Pers no 40/1999. Namun, hingga Agustus 2026, peraturan ini belum selesai ditetapkan.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers mendatang segera mengesahkan peraturan itu,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI sekaligus Perwakilan KKM.
Narasumber lainnya yaitu Evi Mariani, Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif atau KoMA, menyatakan dana jurnalisme sangat urgen bagi media kecil yang sangat kesulitan mengakses iklan. “Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan,” kata Evi Mariani.
Camelia Pasandaran, akademisi Komunikasi UI, menambahkan dana jurnalisme akan membawa manfaat bagi publik, yaitu informasi yang terverifikasi dan independen bisa lebih mudah diakses publik. “Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga,” katanya.
Dalam draft Peraturan Dewan Pers, dana jurnalisme ini akan disalurkan kepada jurnalis maupun media melalui seleksi proposal. Dana ini akan digunakan untuk liputan investigasi, peningkatan kapasitas jurnalis sampai inovasi yang dilakukan perusahaan media.
Di akhir diskusi, para narasumber dan anggota Koalisi Keberlanjutan Media yang mewakili beragam pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia. Deklarasi ini intinya adalah mendorong Dewan Pers untuk segera menyelesaikan Peraturan Dana Jurnalisme.
Jika nanti Peraturan Dewan Pers itu ditetapkan, maka organisasi pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers bisa menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme. Sumber dana bisa berasal dari negara, platform global, lembaga donor, korporasi, maupun individu.
“Peraturan Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme. Tapi sebagai payung hukum yang memberikan panduan bagaimana mendirikan lembaga dana jurnalisme,” kata Masduki, Ketua PR2Media.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....