MIND ID Dorong Pemerintah Bentuk Cadangan Mineral Nasional

  • 18 Agt 2026 00:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MIND ID mendorong pemerintah membentuk national mineral stockpile untuk memperkuat tata kelola mineral strategis Indonesia.
  • Stockpile memberi negara kendali lebih besar dalam menentukan kapan komoditas disimpan dan kapan dilepas ke pasar.
  • National mineral stockpile dinilai dapat memperkuat kedaulatan dan ketahanan mineral Indonesia sekaligus meningkatkan manfaat sumber daya alam bagi negara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, mendorong pemerintah membentuk national mineral stockpile atau cadangan mineral nasional. Sistem ini penting sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola komoditas mineral strategis nasional.

Skema tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi negara dalam mengendalikan pengelolaan komoditas strategis. Termasuk, menentukan waktu penyimpanan maupun pelepasan komoditas ke pasar.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, national mineral stockpile perlu dipertimbangkan untuk mengatasi kelemahan dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

"Ada kelemahan dengan kekayaan alam kita ini. Bagaimana kalau kita mewujudkan national mineral stockpile supaya bisa mengatur kapan barang kita kita lepas, kapan barang kita kita simpan," kata Maroef dalam MIND Dialogue di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Maroef, konsep stockpile tidak hanya dapat diterapkan untuk mineral, tetapi juga komoditas batu bara. Pemerintah dapat menyiapkan fasilitas penyimpanan nasional sehingga komoditas strategis tidak harus langsung dilepas ke pasar saat produksi tersedia.

Ia mencontohkan Malaysia yang memiliki mekanisme stockpile dalam mengelola komoditas crude palm oil (CPO) di pasar internasional. "Kita bisa lihat bagaimana Malaysia mengendalikan CPO dunia internasional karena dia punya stockpile untuk kapan keluar kapan simpan," ujarnya.

Belajar dari Negara Lain

Gagasan pembentukan national mineral stockpile juga telah diterapkan sejumlah negara sebagai bagian dari strategi menjaga keamanan pasokan mineral strategis. Korea Selatan, misalnya, memiliki kebijakan critical mineral stockpiling yang dikelola melalui lembaga pemerintah, antara lain Korea Mine Rehabilitation and Mineral Resources Corporation (KOMIR) dan Public Procurement Service (PPS).

Jepang juga menerapkan sistem national stockpiling untuk sejumlah logam strategis melalui Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC). Sementara, Amerika Serikat memiliki National Defense Stockpile dan terus memperkuat ketahanan rantai pasok mineral kritis melalui berbagai kebijakan strategis.

Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa stockpile bukan sekadar fasilitas penyimpanan komoditas. Cadangan strategis dapat menjadi bantalan ketika terjadi gangguan pasokan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri yang membutuhkan mineral tertentu.

Perlu Tata Kelola Terintegrasi

Bagi Indonesia, pembentukan sistem tersebut dinilai relevan mengingat besarnya potensi mineral nasional, yang pengelolaannya belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu sistem.

MIND ID menilai pengelolaan mineral strategis tidak cukup hanya berfokus pada kegiatan produksi. Pengelolaan perlu terhubung dari sektor hulu hingga hilir, termasuk pencatatan dan pengendalian komoditas strategis.

Maroef mengungkapkan, produksi emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hanya mencapai sekitar 743 kilogram atau sekitar 0,83 persen dari produksi emas nasional. Dengan demikian, sekitar 99,17 persen produksi emas nasional berasal dari perusahaan lain.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem nasional yang mampu mencatat, mengagregasi, serta mengelola komoditas strategis secara lebih terintegrasi. Dalam konteks tersebut, national mineral stockpile dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan komoditas strategis tidak sepenuhnya mengikuti siklus produksi dan permintaan pasar.

Negara dapat memiliki ruang untuk menyimpan sebagian komoditas dan melepasnya ketika dibutuhkan. Terutama, ketika terjadi gangguan pasokan atau kondisi pasar yang membutuhkan intervensi strategis.

Maroef menegaskan, penguatan tata kelola mineral pada akhirnya harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.

"Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya," kata Maroef menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....