Diperingati Setiap 18 Agustus, Ini Dia Sejarah Lahirnya MPR RI dari Masa Kemerdek
- 18 Agt 2026 16:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sejarah MPR RI berawal dari pembentukan KNIP pada 29 Agustus 1945.
- UUD 1945 disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, yang kini diperingati sebagai Hari Konstitusi.
- Kedudukan dan kewenangan MPR mengalami perubahan besar setelah amendemen UUD 1945.
RRI.CO.ID, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memiliki perjalanan panjang sejak masa awal kemerdekaan. Sejarah lembaga tersebut berkaitan erat dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Perjalanan menuju terbentuknya MPR dimulai tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Konstitusi yang menjadi dasar kelembagaannya kemudian disahkan sehari setelah kemerdekaan.
Melansir laman MPR RI, sejarah lahirnya MPR bermula dari pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP dibentuk pada 29 Agustus 1945 dan menjadi cikal bakal lembaga permusyawaratan tersebut.
Sebelumnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pada 18 Agustus 1945. Sidang tersebut mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Tanggal 18 Agustus kemudian diperingati sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Peringatan tersebut menjadi momentum mengenang lahirnya konstitusi setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
Adapun pembentukan KNIP berlangsung 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Lembaga tersebut awalnya bertugas membantu Presiden sebelum terbentuk lembaga perwakilan secara permanen.
Pembentukan KNIP pada 29 Agustus 1945 kemudian menjadi dasar penetapan hari lahir MPR RI. Karena itu, HUT MPR diperingati setiap 29 Agustus.
Dalam perjalanannya, kedudukan MPR terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan sistem politik dan ketatanegaraan. Perubahan besar terjadi setelah Reformasi melalui empat tahap amendemen UUD 1945.
Setelah amendemen, MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara. Keanggotaan MPR terdiri atas seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sesuai ketentuan konstitusi. Lembaga tersebut juga melantik Presiden dan Wakil Presiden setelah terpilih melalui pemilihan umum.
Selain itu, MPR dapat memutuskan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan mekanisme konstitusional. Kewenangan tersebut dijalankan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perjalanan MPR menjadi bagian penting dalam perkembangan demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Peringatan hari lahirnya sekaligus menjadi momentum melihat kembali perjalanan lembaga permusyawaratan sejak awal kemerdekaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....