WN Korsel Selundupkan Delapan Biawak dalam Koper
- 16 Agt 2026 22:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Delapan biawak hidup berhasil disita dari upaya penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta oleh Kementerian Kehutanan dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
- Satwa langka tersebut ditemukan tersembunyi dalam koper milik warga negara Korea Selatan berusia 25 tahun yang akan terbang ke Seoul.
- Operasi penggagalan penyelundupan melibatkan koordinasi lintas institusi termasuk Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta untuk memastikan perlindungan satwa liar.
RRI.CO.ID, Tangerang - Upaya penyelundupan delapan biawak hidup ke luar negeri digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Satwa tersebut ditemukan disembunyikan dalam koper seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25), yang hendak terbang menuju Seoul.
Penggagalan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra). Penindakan melibatkan Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Peristiwa tersebut bermula dari pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain. Satwa tersebut disembunyikan di antara pakaian dalam koper dan kemudian diamankan untuk pemeriksaan.
Hasil identifikasi menunjukkan satwa tersebut terdiri atas enam biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua biawak Aru (Varanus beccarii). Keduanya termasuk satwa dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan lalu lintas hewan. Terutama terhadap satwa yang akan dibawa ke luar negeri melalui pintu keluar negara.
“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” kata Duma dalam pesan elektronik yang diterima di Banten, Minggu 16 Agustus 2026.
Menurut Duma, hasil identifikasi bersama instansi terkait menemukan bahwa biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Kondisi tersebut membuat pengawasan lalu lintas satwa semakin penting untuk mencegah kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal.
“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal. Berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” ujar Duma.
Duma mengatakan membawa satwa liar ke luar negeri tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif. Tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Karena itu, Karantina Banten mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing dan warga negara Indonesia, memenuhi seluruh persyaratan sebelum bepergian. Masyarakat juga diminta tidak membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau memasukkannya ke koper.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” ujar Duma.
“Penggagalan ini menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi. Tindakan tersebut dapat berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.”
Seluruh satwa yang diamankan selanjutnya mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal satwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga mendalami pihak yang memasok satwa di Indonesia serta tujuan akhir pengiriman di luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam pengungkapan perkara tersebut. Ia menyebut kerja sama antarlembaga penting untuk memperkuat pengawasan di pintu keluar negara.
“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan,” ujar Aswin.
Menurut Aswin, penyidik terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengembangkan proses penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kasus tersebut menunjukkan perdagangan ilegal satwa memanfaatkan jalur lintas negara. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di pintu keberangkatan.
“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar,” ujar Januanto.
Menurut Januanto, pengawasan juga perlu diperkuat melalui pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan. Kerja sama tersebut dapat melibatkan Interpol apabila ditemukan keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” tegas Januanto.
Pengungkapan tersebut menambah rangkaian kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional. Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan menangani berbagai kasus serupa.
Kasus tersebut antara lain penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia dan 134 reptil oleh warga negara Mesir. Selain itu, terdapat 13 burung hidup oleh warga negara China serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia juga berhasil digagalkan. Satwa tersebut disembunyikan dalam koper dan akan dikirim ke Oman.
Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, tersangka dijerat Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, JJ terancam pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....