Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Usai Gempa M 7

  • 16 Agt 2026 14:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari.
  • Status tersebut diberlakukan setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7 mengguncang wilayah NTT pada Sabtu 15 Agustus 2026.
  • Gubernur Melki menegaskan keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama selama masa tanggap darurat.

RRI.CO.ID, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Status tersebut diberlakukan setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7 mengguncang wilayah NTT, Sabtu, 15 Agustus 2026.

"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana. Sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Melki dalam pernyatannya, Minggu 16 Agustus 2026.

Status tanggap darurat berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Melki menegaskan keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama selama masa tanggap darurat. "Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini," ujarnya.

Ia mengatakan seluruh sumber daya yang tersedia akan dikerahkan untuk mempercepat penanganan dampak gempa. Upaya tersebut mencakup pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, hingga penyediaan tempat pengungsian.

Selain itu, pemerintah akan memulihkan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak serta menangani berbagai dampak lain akibat gempa. Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan penanganan selama masa tanggap darurat.

Biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan pada APBD NTT serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah berharap penetapan status tersebut dapat mempercepat mobilisasi sumber daya dan koordinasi dalam penanganan bencana di sejumlah wilayah terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....