Bane Raja Manalu Dorong Perlindungan Ojol Usai Diakui sebagai UMKM
- 15 Agt 2026 18:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengakuan pengemudi ojol sebagai UMKM dinilai menjadi langkah baik bagi pekerja sektor ojek online
- Pengakuan tersebut perlu disertai akses kemudahan, pembiayaan, serta jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan
- Perlindungan hukum, tenaga kerja, dan kesehatan dinilai harus diberikan setelah ojol diakui sebagai profesi
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menilai pengakuan pengemudi ojek online sebagai UMKM menjadi langkah baik. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
“Selama menjadi lebih berkontribusi bagi para orang-orang yang bekerja di sektor ojek online, saya kira itu hal baik saja sih. Nggak ada masalah dengan itu,” ujarnya kepada RRI sebelum menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Bane mengatakan pengakuan tersebut perlu disertai kejelasan mengenai akses kemudahan dan pembiayaan bagi para pengemudi ojek online. Ia mengaku belum mendengar secara detail mengenai akses pembiayaan yang akan diberikan melalui kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan pengemudi ojek online yang masuk kategori UMKM berarti memperoleh pengakuan sebagai profesi oleh negara. Menurutnya, pengakuan tersebut memiliki konsekuensi berupa perlunya jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi pekerja.
“Tapi yang pasti, kalau misalnya masuk kategori UMKM, berarti itu masuk menjadi kategori orang profesi yang diakui. Maka konsekuensi dari itu, berarti ada pengakuan sebagai kerja, bahwa mereka berarti harus masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan,” ucapnya.
Bane menilai perlindungan bagi pengemudi ojek online perlu menjadi perhatian setelah profesi tersebut mendapatkan pengakuan. Ia menyebut perlindungan hukum, ketenagakerjaan, dan kesehatan menjadi bagian penting yang harus dipikirkan.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan sektor investor dan pebisnis dalam kebijakan pengakuan pengemudi ojek online sebagai UMKM. Menurutnya, perlu dipikirkan pula mengenai kemungkinan pemberian insentif negara kepada sektor tersebut.
“Konsekuensi dari itu, berarti ada pengakuan sebagai kerja, bahwa mereka berarti harus masuk dalam jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan. Saya kira itu baik-baik saja, tapi kita harus pikirkan juga bagaimana kemudian dari sektor investornya, pebisnisnya, apakah ada juga insentif yang diberikan oleh negara,” ujar Bane.
Bane menilai kebijakan tersebut tidak tepat disebut sebagai upaya menaikkan kelas pengemudi ojek online. Ia menjelaskan kebijakan itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap setiap warga negara yang memiliki profesi pekerjaan.
Ia menegaskan pengakuan ojek online sebagai profesi menjadi hal penting dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, pengakuan tersebut harus diikuti perlindungan hukum, tenaga kerja, dan kesehatan bagi pekerja sektor ojek online.
“Ojol itu diakui sebagai sebuah profesi, itu dulu yang paling penting nih, berarti dengan pengakuan itu sebagai profesi. Maka perlindungan pada para pekerja di sektor itu sudah harus ada, perlindungan hukum, perlindungan dari sisi tenaga kerja, dan perlindungan kesehatan,” kata Bane.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....