Polda Sumsel Musnahkan 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi, 22 Tersangka Diamankan
- 15 Agt 2026 16:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polda Sumsel memusnahkan 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi.
- Barang bukti berasal dari 17 laporan polisi dengan 22 tersangka.
- Nilainya mencapai Rp1,65 miliar dan diperkirakan mencegah 27.106 penyalahguna.
RRI.CO.ID, Palembang – Polda Sumatera Selatan telah memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp1,65 miliar. Barang bukti tersebut berasal dari 17 laporan polisi dengan total 22 tersangka.
Narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. “Tidak ada toleransi,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sebelum penyisihan, polisi mengamankan 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 27.106 orang.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.652.414.000. Sabu ditaksir senilai Rp1,602 miliar, sedangkan ekstasi sekitar Rp50 juta.
Pengungkapan kasus tersebar di tujuh wilayah Sumatera Selatan. Palembang menyumbang empat laporan polisi, sedangkan Muara Enim menjadi wilayah terbanyak dengan enam laporan.
Dua laporan masing-masing berasal dari Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir. Banyuasin, Musi Rawas Utara, dan Prabumulih masing-masing mencatat satu laporan.
Pemusnahan diawali pemeriksaan barang bukti oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara bersama pihak terkait.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengajak masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurut Nandang, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Keluarga, sekolah, pemerintah, dan organisasi masyarakat mempunyai peran melindungi generasi muda.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian transparansi proses penegakan hukum. Langkah tersebut memastikan narkotika yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....