Wakil Ketua Komisi Yakini Perampingan Perusahaan BUMN Tak Akan Picu PHK
- 15 Agt 2026 16:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Perampingan BUMN dari 1.074 menjadi 300 perusahaan dipastikan tidak akan menyebabkan PHK karyawan
- Komisi VI DPR RI akan mengawal restrukturisasi BUMN agar kebijakan tanpa PHK tetap berjalan
- Sistem ekspor satu pintu diharapkan mencegah kecurangan sekaligus meningkatkan penerimaan dan memperkuat APBN
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan streamlining atau perampingan BUMN tidak akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, perampingan jumlah perusahaan negara dilakukan dengan tetap menjamin keberlanjutan pekerjaan para karyawan terdampak.
Andre menjelaskan karyawan perusahaan yang digabungkan akan dialihkan kepada perusahaan hasil merger atau holding. Sementara itu, karyawan perusahaan yang dilikuidasi akan dialihkan kepada holding atau perusahaan baru.
Untuk perusahaan yang dijual, karyawan akan memperoleh pilihan terkait keberlanjutan pekerjaan mereka. Ia menyebut pembeli diwajibkan mengambil alih karyawan tersebut atau pekerja dialihkan kepada holding terkait.
“Proses streamlining atau perampingan dari 1.074 BUMN menjadi 300 BUMN itu sudah dipastikan tidak ada PHK. Presiden Prabowo sudah menyampaikan ini merupakan kebijakan beliau bahwa PHK tidak diperbolehkan,” ujar politisi Fraksi Gerindra tersebut pada RRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Andre memastikan Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan streamlining agar kebijakan tanpa PHK tetap berjalan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan restrukturisasi BUMN berjalan sesuai kebijakan Presiden Prabowo.
Di sisi lain, ia juga menilai restrukturisasi BUMN mulai menunjukkan perkembangan positif berdasarkan kinerja perusahaan yang terus membaik. Peningkatan laba BUMN dan setoran dividen disebut menjadi indikator perbaikan tersebut.
Selain itu, Andre juga menyoroti rencana ekspor satu pintu melalui Danantara yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Komisi VI akan memastikan kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara.
Legislator dari Dapil Sumatra Barat I itu mengatakan sistem tersebut diharapkan dapat mencegah kecurangan dalam kegiatan ekspor. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat APBN dan keuangan pemerintah.
“Tentu kita akan kawal, kita pastikan bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah itu bisa terwujud. Otomatis dengan tidak ada lagi transfer pricing atau apa namanya under-invoicing,” ucap Andre.
“Sehingga negara bisa mendapatkan uang lebih. Ini tentu akan memperkuat APBN dan fiskal kita ke depan,” kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....