DPR Soroti Usulan Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN
- 14 Agt 2026 15:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan ad hoc. Pembentukan pengadilan tersebut untuk menangani dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Habiburokhman, usulan tersebut perlu dilihat lebih lanjut. Mengingat saat ini Indonesia telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memang dibentuk untuk menangani perkara korupsi.
“Sebetulnya pengadilan untuk tindak pidana korupsi saat ini sudah berbentuk ad hoc, yakni Pengadilan Tipikor. Tapi kita akan lihat dulu usulan konkretnya seperti apa,” kata Habiburokhman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menilai, usulan Presiden tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pidato kenegaraan. Karena berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya yang terjadi di BUMN.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pengurus atau direksi BUMN. Presiden juga membuka opsi pemberian amnesti bagi pihak yang mengakui kesalahan dan bersedia bertanggung jawab.
Habiburokhman juga menyoroti pernyataan Presiden mengenai pemberantasan praktik tambang ilegal. Presiden meminta Panglima TNI dan Kapolri membersihkan oknum anggota masing-masing institusi yang terlibat aktivitas pertambangan ilegal.
Di sisi lain, Habiburokhman menilai pidato Presiden turut menunjukkan adanya kemajuan dalam pemberantasan korupsi. “Salah satunya terlihat dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. Tahun ini, tema yang diusung yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....