Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS: Ada Kesempatan Ikut Tes

  • 15 Agt 2026 06:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Kesempatan tersebut akan diberikan kepada guru yang memenuhi kualifikasi atau masuk dalam kategori yang dinilai memenuhi persyaratan.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia pada masa mendatang diangkat menjadi PNS.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Guna menjadi PPPK penuh maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di DPR RI, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026. Kesempatan tersebut akan diberikan kepada guru yang memenuhi kualifikasi atau masuk dalam kategori yang dinilai memenuhi persyaratan.

"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS," kata Mu'ti.

Mu'ti belum merinci jumlah formasi yang nantinya disediakan untuk pengangkatan maupun seleksi tersebut. Ia mengatakan pembahasan mengenai kebijakan itu masih dilakukan bersama sejumlah kementerian dan DPR.

Menurutnya, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan pimpinan DPR. Pertemuan tersebut turut dihadiri Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara.

"Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia pada masa mendatang diangkat menjadi PNS. Menurut Lalu, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghapus ketimpangan status yang selama ini terjadi di kalangan guru.

Ia menilai perbedaan status kepegawaian dapat menimbulkan disparitas dalam profesi guru.

Lalu juga menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) masih menjadi solusi jangka pendek.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus perbedaan status atau "kastanisasi" di kalangan guru.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru," kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5).

"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas, ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," katanya.

Usulan tersebut menambah dorongan agar pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru. Khususnya mereka yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu maupun non-ASN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....