Menteri PPPA Dorong Perlindungan Anak dari Kekerasan Sejak Dini
- 14 Agt 2026 07:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan bahwa perlindungan anak dari kekerasan harus dilakukan sejak dini secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lingkungan pendidikan.
- Pemerintah tidak dapat menunggu hingga anak menjadi korban kekerasan untuk mengambil tindakan, namun harus proaktif dalam pencegahan.
- Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan perlindungan anak dari kekerasan harus dilakukan sejak dini secara menyeluruh. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, serta lingkungan pendidikan untuk memastikan anak aman.
Arifah mengatakan, pemerintah tidak bisa lagi menunggu hingga anak menjadi korban untuk kemudian mengambil tindakan. Ia merujuk hasil Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap anak.
“Kita tidak bisa lagi menunggu, apalagi kita lihat kondisi saat ini. Kita harus bergerak sekarang,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, sebanyak 50,78 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, Arifah menyebutkan 33,64 persen di antaranya mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
“Kalau kita lihat 50,78 persen ini artinya satu dari dua anak di Indonesia. Ini bukan sekadar data, bukan sekadar angka,” ucap Arifah. .
Arifah menuturkan, kekerasan yang dialami anak meliputi kekerasan fisik, emosional, dan seksual. Dampaknya tidak hanya terlihat secara langsung, tetapi juga dapat meninggalkan rasa takut, kecewa, khawatir, hingga trauma berkepanjangan.
“Di balik angka ini, ada rasa takut dan kecewa yang dirasakan anak ketika mengalami kekerasan. Trauma berkepanjangan juga dapat menyertai mereka, sehingga perlindungan anak harus menjadi perhatian bersama,” ucap Arifah menegaskan.
Ia juga menyoroti kekerasan emosional yang dialami anak. Berdasarkan survei 2024, sebanyak 45 dari 100 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan emosional sepanjang hidupnya.
Arifah menekankan, upaya menciptakan lingkungan aman bagi anak tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian. Kolaborasi seluruh pihak diperlukan agar anak merasa aman, didengar, dihargai, dan diterima.
“Oleh karena itu, ini tidak bisa dikerjakan sendiri dan ini harus bersama-sama. Kita harus bersama-sama mengajak seluruh pihak agar anak-anak kita bisa merasa aman,” kata
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....